TARAKAN – Komisi I DPRD Tarakan melakukan kunjungan lapangan ke Juata Kerikil dan menemukan permasalahan tanah yang kompleks. Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Adyansa, mengungkapkan bahwa di Juata Kerikil terdapat tumpang tindih kepemilikan lahan yang menjadi perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Di Juata ini menjadi atensi BPN, karena adanya tumpang tindih kepemilikan dengan munculnya GS, munculnya akta-akta notaris menjadi dasar hukum kepemilikan masyarakat,” ujar Adyansa, Selasa (12/2/2025).
Komisi I DPRD Tarakan akan berkoordinasi dengan pemerintah dan meminta peta tata ruang untuk mengatasi permasalahan ini. Adyansa mencontohkan kasus di mana tanah dibeli dari pemilik yang sudah meninggal, namun ahli warisnya saling lempar tanggung jawab. Bahkan, tanah tersebut sudah dijual lagi ke orang yang berbeda oleh pemilik yang sama.

“Jadi pemilik sudah jual dua kali ke orang berbeda, sementara notaris membuat akta tanpa melaporkan ke pertanahan,” jelas Adyansa.

Komisi I DPRD Tarakan berencana memanggil notaris untuk meminta klarifikasi terkait kasus ini. Mereka juga akan mengusulkan agar RT dilibatkan dalam pembuatan akta tanah di masa depan.
“Kami juga akan melakukan pemanggilan notaris juga meminta klarifikasi, agar nanti ke depannya RT juga dilibatkan dalam pembuatan tanah,” kata Adyansa.
Adyansa menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menutup mata terhadap permasalahan tanah yang terus terjadi di masyarakat. Mereka akan berupaya mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah ini. (nri)