TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan laksanakan rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Tarakan Tahun Anggaran 2019 dan Raperda Pengelolaan Zakat Kota Tarakan pada Selasa (07/07/2020) di Ruang Sidang Paripurna Utama.
Dalam Rapat Paripurna tersebut, semua Fraksi di beri kesempatan memberi pandangan umum terkait kedua agenda tersebut. Fraksi Golkar, yang di wakili oleh Sofyan Udin Hianggio, mengapresiasi kerja keras walikota Tarakan bersama jajarannya sehingga mendapat pengakuan dari pemerintah pusat dengan opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI.
“Lima tahun sebelumnya hanya mendapatkan Opini WDP (Wajar dengan pengecualian). Opini WTP ini bukan hasil akhir, melainkan langkah awal untuk menuju yang lebih baik,” ungkapnya.
Sementara itu Fraksi Nasdem, Ibnu mengungkapkan terkait Raperda Zakat, menurutnya potensi zakat nasional sangat tinggi. Namun jumlah zakat yang terkumpul setiap tahun masih sangat kecil. Padahal jika mampu di optimalkan zakat dapat mengentaskan kemiskinan dan membantu menggerakkan perubahan ekonomi baik secara nasional maupun secara sektoral khususnya di Kota Tarakan.
“Berharap dalam proses pembahasan selanjutnya dapat berjalan tertib dan lancar sampai pada penetapan dan pemberlakuannya hingga dapat bermanfaat bagi masyarakat Kota Tarakan,” ungkapnya.
Wali kota Tarakan, dr. Khairul mengungkapkan bahwa setelah sidang paripurna, maka selanjutnya akan di lakukan pembahasan berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban pemkot tarakan dan raperda pengelolaan zakat.
“Ini untuk memudahkan karena berbeda sistem antara LKPD dengan Baznas sebagai pengelola zakat. Birokrasi itu panjang alurnya untuk bantuan sosial dan sebagainya. Sedangkan untuk zakat lebih fleksibel dan tidak menuntut untuk membuat laporan pertanggungjawaban,”ujarnya. (jsr)