Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: DPRD Nunukan Desak Pemda Sisipkan Living Law dalam Raperda
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

DPRD Nunukan Desak Pemda Sisipkan Living Law dalam Raperda

redaksi
redaksi
Published: 6 November 2025
Share
2 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, Dr. Andi Muliyono, SH., MH., menekankan penting  mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat atau living law dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).



Hal itu disampaikan Andi Muliyono saat rapat paripurna DPRD Nunukan, Rabu (5/11/2025), dalam agenda penyampaian jawaban Pemerintah Daerah terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Nunukan.

Ia menilai, penyusunan raperda harus memperhatikan keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).











Menurutnya, dalam pembahasan tiga Raperda tersebut belum dijelaskan secara mendalam mengenai konsideran huruf B dalam KUHP baru yang menekankan keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat.





“Ini penting untuk dikolaborasikan, agar materi raperda tidak hanya sesuai aturan formal, tetapi juga mencerminkan nilai hukum yang berlaku di masyarakat,” ujarnya.





Ia menjelaskan, KUHP baru akan mulai berlaku pada Februari 2026, sehingga masih ada waktu bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyesuaikan raperda agar selaras dengan ketentuan tersebut.

“Kita perlu memastikan tidak ada pertentangan antara produk hukum daerah dengan hukum nasional yang akan berlaku,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa pembentukan raperda bukan hanya sekadar memenuhi aspek legalitas, tetapi juga bagian dari upaya menghadirkan keadilan yang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat lokal.

“Hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hidup dalam praktik masyarakat. Itulah esensi dari living law,” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi Muliyono menilai pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam proses pembentukan peraturan daera,  setiap raperda yang dihasilkan dapat diterima dan dijalankan secara efektif tanpa menimbulkan konflik norma di lapangan.

“Daerah tidak boleh tertinggal dalam merespons perubahan hukum nasional. Raperda yang kita hasilkan harus adaptif dan mencerminkan karakter lokal yang berlandaskan hukum yang hidup,” tambahnya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan lanjutan terhadap tiga Raperda inisiatif DPRD Nunukan, di mana seluruh fraksi diharapkan memberikan masukan agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kekuatan legal dan sosial yang seimbang.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Laksanakan Panen Raya Jagung Serentak Kuartal IV Tahun 2025 9 Januari 2026
  • Sobat Bumi UBT Gelar Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana di SMAN 1 Tarakan 9 Januari 2026
  • Penanaman 150 Bibit Mangrove di Pantai Amal Lama, Sobat Bumi dan Mitra Komitmen Lindungi Pesisir 9 Januari 2026
  • Kasatlantas Tarakan Himbau Sopir Truk Juata Laut Utamakan Keselamatan Berkendara 6 Januari 2026
  • DPRD Tarakan Pantau Proyek PJU 2025, Kawasan Aki Balak Kini Terang Benderang 6 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD NUNUKAN

Pendapat Akhir Pemerintah: Wali Kota Tarakan Terima dan Setujui Raperda APBD TA 2026 Menjadi Perda

30 November 2025
DPRD NUNUKAN

SMP Berprestasi di Nunukan Kekurangan Infrastruktur, Bus Sekolah Tak Layak dan Rawan Ular

10 November 2025
DPRD NUNUKAN

DPRD Nunukan Desak Percepatan Pemekaran 3 Desa Persiapan, Soroti Keterlambatan dan Legalitas Anggaran

10 November 2025
DPRD NUNUKAN

DPRD dan Pemkab Nunukan Sepakat Perkuat Perlindungan Hukum Adat dan Bantuan Hukum

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?