




NUNUKAN – DPRD Kabupaten Nunukan telah mencapai kesepakatan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk tahun anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai setelah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan seluruh fraksi di DPRD Nunukan.



Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah, ST, menyatakan, seluruh fraksi berkomitmen untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.






“Alhamdulillah, KUA-PPAS 2026 telah disepakati. Kami berkomitmen untuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Nunukan,” ujar Arpiah setelah rapat paripurna pengesahan KUA-PPAS, Jumat (15/8/2025).






Arpiah menjelaskan, dalam KUA-PPAS 2026, DPRD Nunukan memprioritaskan program-program yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur dasar, serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan.
“Kami akan mengawal program-program prioritas ini agar dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Nunukan, Gat, S.Pd, menambahkan, Pokok Pikiran (Pokir) DPRD akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan RAPBD 2026. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD dan RPJMD, serta Tata Cara Perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“Pokir merupakan representasi dari aspirasi masyarakat yang kami serap melalui reses dan kegiatan lainnya. Kami akan memastikan Pokir ini diakomodir dalam RAPBD 2026, sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah,” jelas Gat.
Gat juga menepis anggapan jika Pokir merupakan sesuatu yang ilegal atau melanggar hukum. Ia menegaskan, mekanisme Pokir telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang terpenting adalah Pokir dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami akan terus mengawasi pelaksanaan Pokir ini agar tidak terjadi penyimpangan,” tegasnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2026, DPRD Nunukan berharap proses penyusunan RAPBD 2026 dapat berjalan lancar dan tepat waktu. DPRD Nunukan juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Nunukan dalam mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan. (sym)