TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menunjukkan langkah progresif dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Melalui rekomendasi Ketua Pansus LKPj TA 2024, Randy Ramadhana Erdian, DPRD mendorong Pemerintah Kota Tarakan untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan sejumlah fasilitas umum (fasum) yang dinilai potensial untuk menghasilkan PAD yang lebih optimal.
Beberapa fasum yang menjadi sorotan untuk diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta antara lain adalah kawasan wisata Pantai Ratu Intan dan pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Juata Kerikil. Langkah ini diambil sebagai respons atas keterbatasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai memiliki beban kerja yang cukup banyak, sehingga pengelolaan fasum yang berpotensi menjadi sumber PAD belum dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami melihat bahwa dengan melibatkan pihak ketiga yang profesional, pengelolaan fasum seperti Pantai Ratu Intan akan menjadi lebih optimal dan memberikan kontribusi PAD yang signifikan,” ujar Randy Ramadhana Erdian dalam keterangannya.
Ia menambahkan, profesionalisme pihak ketiga diharapkan dapat menarik minat investor untuk berpartisipasi dalam pengelolaan aset-aset daerah tersebut.
Lebih lanjut, Randy menyoroti urgensi pengelolaan sampah di Kota Tarakan. Belajar dari pengalaman daerah lain yang pengelolaan TPAnya diserahkan kepada pihak swasta, DPRD Tarakan melihat adanya potensi perbaikan signifikan. “Kita melihat daerah lain yang dikelola swasta itu lebih tertata dan lebih rapih. Harapan kita, karena Tarakan ini urgensi mengenai sampah, semoga setelah dikelola pihak ketiga, sampah ini bisa ada solusi untuk dikelola,” ungkapnya.
Rekomendasi DPRD tidak hanya berhenti pada pengelolaan TPA yang lebih baik. Mereka juga memiliki visi agar sampah di Tarakan tidak hanya berakhir di pembuangan, tetapi dapat diolah menjadi limbah yang menghasilkan nilai ekonomi. “Harapannya sampah ini bisa menjadi limbah menghasilkan, seperti bahan bakar batu bara dan pupuk,” imbuh Randy.
Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan inovatif, DPRD Tarakan berharap TPA yang baru dapat dimanfaatkan secara lebih efisien dan memiliki masa pakai yang lebih lama dari perkiraan semula. Langkah ini diharapkan menjadi terobosan dalam pengelolaan aset daerah dan penanganan masalah sampah di Kota Tarakan, sekaligus meningkatkan PAD untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. (nri)