

TARAKAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Tarakan, Harjo Solaika, dilaksanakan pada hari Jumat, 31 Oktober 2025, pukul 14.00 WITA, bertempat di Ruang Pertemuan DPRD Kota Tarakan.



RDPU ini merupakan tahapan krusial setelah serangkaian proses pembahasan Raperda, yang melibatkan penyampaian nota penjelasan di Rapat Paripurna, mendengarkan pendapat Walikota, tanggapan fraksi, hingga rapat penyamaan persepsi antara tim DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan.
Dalam sambutan pembukaannya, Harjo Solaika menekankan bahwa RDPU ini adalah upaya untuk memenuhi amanat undang-undang.


“Ini merupakan amanat undang-undang. Di dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, itu mengatur bahwa masyarakat berhak memberikan masukan, baik secara lisan maupun secara tertulis, dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata Harjo Solaika, Ketua Bapemperda DPRD Tarakan.



Tujuan utama RDPU ini adalah untuk mendengarkan masukan dari berbagai unsur kepemudaan yang ada di Kota Tarakan. Masukan ini sangat dibutuhkan dalam rangka menyempurnakan rancangan peraturan daerah tersebut.



Proses dan Harapan Perda Kepemudaan


Harjo Solaika menjelaskan tahapan yang telah dan akan dilalui yakni Penyampaian Nota Penjelasan di Rapat Paripurna, Rapat Paripurna mendengarkan Pendapat Walikota, Rapat Paripurna terkait Tanggapan Fraksi, Rapat Penyamaan Persepsi antara Tim DPRD dan Pemerintah Kota Tarakan.
Sementara tahap saat Ini adalah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan publik dan organisasi kepemudaan. Untuk tahap selanjutnya adalah Rapat finalisasi, harmonisasi, hingga pengesahan.
Harjo Solaika berharap Perda Kepemudaan ini mampu menjadi solusi atas permasalahan generasi muda di Tarakan. Raperda ini merupakan undang-undang turunan yang harus ada, mengingat daerah-daerah lain sudah memilikinya, dan di Tarakan baru mulai digarap tahun ini.
Draft Raperda tentang Kepemudaan sendiri telah diserahkan kepada peserta untuk dicermati, dengan harapan masukan yang diberikan dapat diakomodir sepanjang tidak bertentangan dengan aturan, saat rapat finalisasi bersama tim Pemerintah Kota Tarakan. (Sha)

