TARAKAN – Usai terbit SK pembatalan jabatan 57 ASN, DPRD Kota Tarakan telah menjadwalkan untuk agenda pertemuan pada Senin, 9 September 2024 besok. DPRD Kota Tarakan akan meminta keterangan serta kronologis atas permasalahan tersebut, sebelum memanggil pihak terkait untuk proses mediasi.
“Sudah kita jadwalkan dan agendakan, suratnta sudah saya tandatangani untuk pertemuan itu. Kita akan dengarkan apa sebenranya persoalan yang terjadi, supaya terang benderang,” kata Ketua DPRD Tarakan sementara, Muhammad Yunus, Minggu (8/9/24).
DPRD Kota Tarakan hingga saat ini masih enggan berkomentar terlalu jauh, sebab masih harus menggali terlebih dahulu akar masalah dan dasar dikeluarkannya SK pembatalan tersebut.
Nantinya DPRD akan mengambil langkah yang diperlukan, termasuk memfasilitasi mediasi antara ASN yang menerima SK pembatalan dengan pihak terkait.
“Kita dengarkan dulu dari pihak ASN yang terima SK pembatalan, setelah itu nanti kita lihat langkah selanjutnya. Kami harus tahu dulu kronologisnya,” imbuh Yunus.
DPRD Tarakan juga akan meminta dokumen yang diperlukan, seperti SK pembatalan serta dokumen pendukung lainnya.(*)DPR