TARAKAN – Perwakilan caleg terpilih dari dapil Tarakan Tengah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan dan Komisi III. Pertemuan digelar diruang Rapat DPRD Kota Tarakan, Senin (10/6/2024).
Kehadiran partai politik serta caleg terpilih tersebut dalam rangka mencari keadilan terkait hasil putusan MK yang memerintahkan PSU di dapil I Tarakan Tengah.
“Keinginan kami agar dapat difasilitasi untuk hearing ke KPU RI. Kami meminta dukungan ke DPRD sebagai wakil masyarakat. Semoga aspirasi kami dapat ditindaklanjuti,” kata Herman Hamid menyampaikan niat RDP.
Hal ini pun ditanggapi dengan bijak oleh DPRD Kota Tarakan. Seperti dikatakan Muhammad Hanafi sebagai ketua Komisi III DPRD Tarakan, ia ikut prihatin atas putusan MK yang memerintahkan PSU di dapil Tarakan Tengah. Akan tetapi, sebagai negara hukum, sudah kewajiban bersama untuk menjalankan hasil putusan MK.
“Meski demikian, masih ada beberapa langkah yang bisa ditempuh sebelum juknis turun dari KPU RI. Untuk itu, saya sarankan agar berjuang bersama-sama melalui parpol. Untuk memperkuat argumentasi sebaiknya jangan dilakukan secara individu tapi organisasi, ” kata Hanafi.
Setelah mendengar beberapa permintaan dan masukan dari berbagai pihak, Yulius Dinandus sebagai pimpinan rapat menyetujui untuk memfasilitasi pertemuan dengan KPU RI. Pihaknya pun menjalankan akan segera ke Jakarta dalam dalam pekan ini.
“Pertama, saya mengingatkan bahwa keputusan MK adalah keputusan tertinggi. Namun, kita masih dapat mengupayakan PSU yang berkeadilan lewat juknis yang belum diturunkan oleh KPU RI,” ungkapnya.
“Jadi itu yang coba kami fasilitasi ke KPU RI. Jika tujuannya ke sana meminta untuk menganulir putusan MK maka kami tidak akan menindaklajuti tapi jika hanya meminta keadilan ke KPU maka kami bantu,” tegasnya. (Sha)