TARAKAN – Setelah kepala cabang Kantor Pos Indonesia kena ciduk oleh Reskrim Polres Tarakan, kini giliran Karyawan JNE cabang Tarakan dan Sebatik yang diciduk Ditpolair Polda Kaltara akibat penyelundupan kosmetik ilegal.

Direktur Polairud Polda Kaltara Kombespol Bambang Wiriawan saat menggelar press release menjelaskan, pada Jumat tanggal 24 Febuari 2023 sekira pukul 12.00 Wita, anggota subdit gakkum mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman barang yang berisikan cosmetik Ilegal dari Sebatik tujuan Tarakan dengan mengunakan speedboat yang akan sandar di pelabuhan Tengkayu I Kota Tarakan.
Baca juga: https://facesia.com/keliling-perbatasan-kaltara-hasan-basri-serahkan-ribuan-beasiswa-kip-dan-pip/
“Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan lalu melihat dan benar ada barang dari speedboat di naikan ke mobil jasa pengiriman JNE,” bebernya.

Selanjutnya, kata Dirpolairud, saat mobil berada di Jalan Yos Sudarso Kel. Selumit Pantai Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, pihaknya melakukan pemeriksaan dan ditemukan ada beberapa karung yang diduga berisi kosmetik ilegal Merk Brilian.
Baca juga: https://facesia.com/sabu-dan-ganja-dimusnahkan-dalam-air-sebagian-dibakar/
“Mobil tersebut di bawa ke kantor Ditpolairud Polda Kaltara dengan cara di buka dan di Saksikan oleh Karyawan JNE berisikan kosmestik Merk Briliant,” ujarnya.
Disebutkan, modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka dengan inisial AGH oknum karyawan JNE Tarakan dan R karyawan sub agen JNE Sebatik yaitu mengedarkan dan mengirimkan kosmetik ilegal dengan tidak menginput resi pengiriman.
“Kami menemukan barang bukti berupa kosmetik ilegal merk Briliant sebanyak 9 koli yang tidak memiliki resi sementara dua koli lainnya tertempel resi,” terangnya.
Diketahui, keduanya mendapat upah sebesar Rp 18.000 per kilo dari total 300 kg yang diamankan. (Sha)