TARAKAN ‐ Peredaran kosmetik ilegal di wilayah perbatasan melibatkan dua kepala cabang kantor POS Indonesia. Yakni Kacab Kantor POS Indonesia wilayah Sungai Nyamuk dan Tarakan.
Dalam press release yang digelar di Polres Tarakan, Rabu (8/3/2023) pagi tadi, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona mengatakan, pada Senin 27 Februari 2023 telah diamankan saksi yang merupakan karyawan PT POS Indonesia.
“Setelah dilakukan pendalaman kami mengamankan 3 orang tersangka. Yang pertama kurir dengan inisial J, dua orang lainnya merupakan kepala cabang Kantor Pos Sungai Nyamuk dengan inisial CH dan Tarakan dengan inisial TB,” ungkapnya kepada awak media.
Kapolres Tarakan juga menyebutkan, saat ini ada satu orang yang masuk dalam DPO terkait peredaran kosmetik ilegal ini.
“DPO nya inisial M yang saat ini kami masih buru. Dia merupakan reseler terbesar yang ada di Nunukan,” ujarnya.
Barang bukti berupa kosmetik yang diamankan seberat 388 kg atau 19 koli. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara. (Sha)