TARAKAN – Sesuai agenda sidang dari Bawaslu Kota Tarakan, Hari ini (1/3/2024) akan digelar sidang Adjudikasi terkait laporan yang menyeret nama salah satu caleg Tarakan Tengah, EH.
Sidang yang awalnya diagendakan pada Pukul 10.00 wita akhirnya ditunda dan akan dilaksanakan pada Senin (4/3/2024). Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Tarakan, Riswanto kepada awak media.
Dikatakan Riswanto, penundaan sidang dilakukan lantaran terlapor EH tidak hadir. “Sesuai dengan juknis yang ada, jika salah satu pihak tidak hadir maka sidang ditunda. Tapi jika undangan sudah 2 kali dan tidak hadir lagi maka sidang tetap dilanjutkan,” jelasnya.

Sidang adjukasi, kata Riswanto, akan dilanjutkan pada Senin (4/3/2024) dengan mengundang kedua belah pihak. Agenda sidang yakni pembacaan laporan, selanjutnya jawaban hingga putusan.

“Kalau hari ini agendanya pembacaan laporan, hanya saja terlapor tidak hadir maka kami putuskan ditunda,” tuturnya.
Sementara itu, Ardiyansa Mayo sebagai pelapor menuturkan, laporan yang diajukan ke Bawaslu karena adanya ketidaksesuaian antara putusan Pengadilan Negeri Samarinda dan terbitnya SKCK dari Polres Tarakan.

“Karena diputusan PN Samarinda itu menyatakan terpidana dan ada ancaman 15 tahun. Dan diputuskan dipidana 2 bulan 15 hari. Nah, kemudian setelah membuat SKCK ditampilkan bahwa tidak pernah terpidana,” bebernya.
Menurutnya, SKCK dari caleg EH seharusnya ada disebutkan pernah terpidana sesuai dengan putusan PN Samarinda.
“Artinya, dari situ termasuk pelanggaran pencalonan sesuai dengan aturan KPU. Yang kedua, dengan keberadaan ketidaksesuaian tadi, ini bisa melibatkan institusi baik dari kepolisian, Pengadilan, dan KPU dengan dasar kekeliruan pada SKCK,” jelasnya.
Dari dasar tersebut, pihaknya membuat laporan ke Bawaslu karena dinilai ada kecurangan dengan kaitan pemilu. Juga ada unsur pidana, yakni pemalsuan dokumen.
“Kami sudah melakukan sidang adjukasi hanya saja pihak terlapor belum siap hadir, jadi diundur. Yang dilaporkan EH caleg dari Tarakan Tengah,” kata Ardiyansa.
Ia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga selesai.
” Jika nanti tetap lolos, nanti kami tetap lihat, bagaimana bisa lolos. Kami akan kawal terus. Karena jika kami lihat ini cukup jelas. Karena ada ketidakjujuran. Kalau dia jujur pasti ditampilkan disitu. Ini banyak melibatkan pihak seperti kepolisian, KPU dan PN,” pungkasnya. (Sha)