TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. Zainal A. Paliwang, SH, M.Hum, bersama Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si, menggelar pertemuan strategis dengan para pelaku usaha tambang mineral bukan logam dan batuan di Ruang Rapat Gubernur, Rabu (6/5/2026).
“Kami memutuskan untuk mengeluarkan kebijakan diskresi yang memperbolehkan kembali aktivitas penambangan mineral bukan logam dan batuan demi menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat,” ujar Gubernur Zainal A. Paliwang dalam pertemuan yang juga dihadiri unsur Forkopimda tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai respons cepat pemerintah daerah terhadap aspirasi masyarakat, terutama para sopir truk dan penambang lokal yang terdampak penghentian operasional sejak April lalu.
“Keputusan ini adalah langkah sementara dengan tenggang waktu maksimal delapan bulan, sembari para pelaku usaha menyelesaikan seluruh proses perizinan yang sedang berjalan,” jelas Gubernur.
Bupati Bulungan, Syarwani, yang hadir mendampingi Gubernur, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi di tengah kebuntuan regulasi yang sempat menghimpit mata pencaharian warga lokal.
“Kita harus memastikan stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga, namun di sisi lain, kepatuhan terhadap regulasi perizinan tetap menjadi prioritas yang harus dituntaskan oleh para pelaku usaha,” kata Syarwani saat memberikan pandangannya.
Pemerintah Provinsi Kaltara menekankan bahwa para penambang kecil ini nantinya akan diarahkan untuk memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), bukan sekadar izin pertambangan umum yang prosesnya lebih kompleks.
“Penambang kecil ini masuk kategori penambang rakyat, sehingga kami akan memberikan pendampingan khusus agar mereka segera memiliki Izin Pertambangan Rakyat yang legal dan aman,” tambah Gubernur memberikan kepastian hukum.
Sebelumnya, penghentian aktivitas tambang melalui Surat Edaran Gubernur pada 8 April 2026 sempat memicu keberatan dari berbagai pihak, termasuk Organisasi Gabungan Sopir Truk Bulungan yang kehilangan penghasilan harian.
“Kami sangat mengapresiasi kebijakan diskresi ini karena dampak dari penghentian operasi sebelumnya sangat terasa langsung pada kebutuhan dapur para pekerja di lapangan,” ungkap salah satu perwakilan penambang yang hadir dalam rapat.
Pihak kepolisian yang diwakili Kapolresta Bulungan bersama perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Selor turut hadir untuk memastikan bahwa kebijakan diskresi ini tetap berjalan dalam koridor hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Diskresi ini adalah ruang yang diberikan pemerintah, maka kami minta para pelaku usaha memanfaatkan waktu delapan bulan ini dengan sungguh-sungguh untuk melengkapi legalitas operasionalnya,” tegas Kapolresta Bulungan kepada para peserta rapat.
Dengan keluarnya keputusan ini, aktivitas pengangkutan material bangunan seperti pasir dan batu di wilayah Bulungan dan sekitarnya dipastikan akan kembali normal dalam waktu dekat.
“Mari kita jaga momentum ini agar pembangunan daerah tetap berjalan lancar tanpa harus mengesampingkan aturan main yang berlaku di negara kita,” pungkasnya. (*)



