Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Gubernur Kukuhkan 34 Pejabat dan Lantik 11 Kepsek
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Gubernur Kukuhkan 34 Pejabat dan Lantik 11 Kepsek

redaksi
redaksi
Published: 26 Agustus 2020
Share
4 Min Read
PELANTIKAN : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat melantik 11 kepala SMK dan SMA Negeri di lingkungan Pemprov Kaltara, Selasa (25/8) sore.
SHARE




Pengukuhan dan Pelantikan Pejabat Sudah Disetujui Mendagri







TANJUNG SELOR – 34 pejabat administrator dan pengawas dari sejumlah
organisasi perangkat daerah (OPD) dikukuhkan oleh Gubernur Kalimantan
Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, kemarin (25/8). Selain itu, Irianto
juga melantik 11 kepala SMK dan SMA Negeri.
Dikatakan Gubernur, pengukuhan dilaksanakan lantaran sangat diperlukan.
“Hal ini dikarenakan adanya perubahan tipologi OPD yang diatur dalam
Pergub Kaltara No. 6/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Kaltara No.
21/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi
Kalimantan Utara serta Pergub Kaltara No. 8/2020 tentang Perubahan Atas
Pergub Kaltara No. 23/2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga
Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara,” kata Gubernur.
Lebih jauh, terkait pelantikan dan pengukuhan ini, Irianto berharap tidak
digiring ke ranah politis. Lantaran, Kaltara menggelar Pilkada Serentak
2020. “Pengukuhan dan pelantikan pejabat administrator, pengawas
maupun fungsional di Kaltara ini, sudah memenuhi aturan perundangan
yang berlaku. Jadi, jangan dijadikan polemik sehubungan dengan akan
dilaksanakannya Pilkada Serentak 2020,” tutur Gubernur.
Dituturkan Irianto, proses kepegawaian ini diawali dari terbitnya surat dari
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 273/2408/OTDA tanggal 30
April 2020 perihal penjelasan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah
daerah terkait penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak.
“Didalam surat itu, pada ketentuan pasal 71 ayat 2 UU No. 10/2016 tentang
Perubahan Kedua atas UU No. 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Daerah
Pengganti UU No. 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur Atau Wakil Gubernur,
Bupati Atau Wakil Bupati Dan Walikota Atau Wakil Walikota dilarang
melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan
pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat
persetujuan tertulis dari menteri,” jelas Irianto.
Selanjutnya, didalam Surat Edaran (SE) Mendagri No. 273/487/SJ tanggal
21 Januari 2020 disebutkan bahwa penggantian pejabat struktural
dilaksanakan hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dan sangat selektif
serta tidak melakukan mutasi atau rotasi dalam jabatan. “Berdasar hal itu,
maka kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada Serentak
2020 dalam melakukan penggantian pejabat tetap harus mendapat
persetujuan tertulis dari Mendagri,” urai Gubernur.
“Untuk Kaltara sendiri pada kegiatan ini, telah mendapat persetujuan dari
Mendagri No. 821/2185/SJ tanggal 5 Maret 2020 perihal persetujuan
pengangkatan dan pelantikan pejabat fungsional kepala sekolah di
lingkungan Pemprov Kaltara serta Surat Mendagri No. 821/3658/SJ tanggal
22 Juni 2020 perihal persetujuan pengukuhan dan pelantikan pejabat
administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Pemprov Kaltara,” imbuh
Gubernur.
Kepada para pejabat yang dikukuhkan dan dilantik, Irianto berpesan agar
tidak melanggar sumpah dan janji yang diucapkan. “Jangan main-main
dengan sumpah yang diucapkan. Jangan sampai terjebak pada hal-hal yang
menyimpang,” tutur Irianto.

Tak itu saja, Gubernur juga meminta agar seluruh pejabat yang ada di
Pemprov Kaltara untuk memahami ketentuan yang mengatur soal ASN.
“Saya tegaskan, bagi eselon 2 yang melakukan kekeliruan dan melanggar
sumpah jabatan, saya takkan sungkan memberhentikan dan
menggantikannya dengan yang lebih baik lagi. Ini dilakukan agar daerah
kita cepat maju,” tutup Gubernur.(humas)





Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • DPRD Tarakan Turun Tangan Selesaikan Sengketa Lahan Warga dengan PT PRI 28 Oktober 2025
  • Kormi Kaltara Konsen Aktifkan Kormi Kabupaten dan Kota, Malinau-KTT Segera Jadwalkan Muskab 28 Oktober 2025
  • Bawaslu Kaltara Serahkan 8 Poin Rekomendasi ke DPR RI, Minta Kewenangan Pengawasan Diperkuat 28 Oktober 2025
  • PWI Tarakan Gelar Dialog “Sumpah Pemuda di Era Post-Truth”: Edukasi Literasi Digital untuk Generasi Muda Lawan Hoaks dan Disinformasi 28 Oktober 2025
  • Rocky Gerung Kritik Keras Kebijakan PSN di Kaltara: Aktivis Tak Boleh Kompromi Isu Lingkungan 28 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

ADVETORIALPOLITIK

Paslon GAAS Mendapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nunukan

24 September 2024
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Ketua TP-PKK, Bunda PAUD dan Gerakan Bunda Literasi Kecamatan Resmi Dilantik

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Amanat Perpres 59/2018, Pemkab Nunukan Gelar Rakor SPBE 2023

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Bupati Laura Hadiri Safari Natal di Wilayah Krayan

14 Desember 2023
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?