TARAKAN – Momentum Hari Raya Nyepi Tahun 2026 membawa kabar bahagia bagi dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Keduanya resmi menerima Remisi Khusus (RK) Nyepi sebagai bentuk penghargaan atas perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Tarakan, Jupri, didampingi jajaran Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) di Ruang Pimpinan pada Kamis (19/03).
Berdasarkan data dari Lapas Tarakan, kedua narapidana tersebut mendapatkan pengurangan masa hukuman dengan rincian sebagai berikut. Satu orang menerima remisi sebesar 1 bulan dan satu orang menerima remisi sebesar 1 bulan 15 hari.


Para penerima remisi ini berasal dari latar belakang kasus tindak pidana narkotika dan pidana umum.

Kalapas Jupri membacakan pesan dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI. Ia menekankan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan angka di atas kertas, melainkan apresiasi bagi mereka yang sungguh-sungguh ingin berubah.

>”WBP penerima RK ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, mulai dari menjalani masa pidana minimal 6 bulan hingga aktif mengikuti program pembinaan. Kami berharap pemberian remisi ini memotivasi mereka untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” ujar Jupri.
Ia menuturkan, pemberian remisi ini merupakan hak konstitusional narapidana yang diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Permenkumham RI Nomor 16 Tahun 2023 (Perubahan ketiga atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018) mengenai syarat dan tata cara pemberian remisi dan hak-hak integrasi lainnya.
Kegiatan penyerahan berlangsung khidmat dan tertib, menutup rangkaian peringatan hari besar keagamaan bagi umat Hindu di dalam Lapas. (Sha)



