TARAKAN – Kasus dugaan impor barang ilegal yang menjerat mantan personel Polairud Polda Kaltara, Briptu Hasbudi memasuki babak baru. Hal itu terungkap dalam laporan pengaduan Hasbudi melalui Kuasa Hukumnya, Syamsuddin.

Syamsuddin melaporkan adanya dugaan suap dan atau pemerasaran berdasarkan surat No 073/SP/SY/XII/2022/Mks, sebagaimana diatur dalam Pasal 209 dan 368 KUHP oleh oknum polisi Kasat Reskrim Polres Bulungan berinisial MK.


Kuasa Hukum Terpidana Hasbudi, Syamsuddin mengungkapkan, kasus yang menyeret kliennya merupakan dugaan tindak pidana impor barang ilegal yang tercatat dalam perkara No.147/Pid.Sus/2022/PN.Tjs. Dia juga menegaskan, bahwa klien bukanlah pelaku sebenarnya, mengingat kliennya hanya pemilik ekspedisi.
Baca juga: https://facesia.com/diduga-oknum-polisi-inisial-mk-terima-transfer-uang-hasbudi/
“Hanya bertindak mengantar barang impor maupun ekspor,” ungkapnya kepada facesia.com, sekira pukul 19.05 wita, Minggu 2 April 2023.
Syamsuddin menerangkan, adanya dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial IPTU MK atas hasil pemeriksaan yang menjerat kliennya dalam dugaan tindak pidana barang importir. Saat menjalani pemeriksaan, kata Syamsuddin, kliennya telah bertindak kooperatif dengan mengungkap seluruh fakta-fakta terkait kegiatan dugaan impor barang ilegal, termasuk adanya oknum-oknum yang diduga terlibat.
“Patut diduga oknum Kasat Reskrim Polres Bulungan yang berinisial IPTU MK terlibat dalam bentuk menerima pemberian atau hadiah melalui Briptu SP untuk memperlancar bisnis barang yang diduga ilegal, baik dengan cara paksaan maupun sukarela,” ujarnya.
Dia menegaskan, keterangan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dapat dijadikan pintu masuk untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum polisi tersebut. Keterangan dugaan keterlibatan oknum polisi dituangkan, dalam BAP halaman 38 sampai halaman 41, poin 35.
“Kami berharap laporan pengaduan itu menjadi bahan untuk melakukan pemeriksaan dan menjadi pembuktian atas keterlibatan oknum-oknum lainnya,” ujarnya. (*)