TARAKAN – Efek penetapan PPKM level IV diluar Pulau Jawa dan Bali membuat Walikota Tarakan dr Khairul M.Kes terkaget-kaget. Kota Tarakan, salah satu dari tiga kabupaten/kota di Kalimantan Utara yang ditetapkan dalam daftar penetapan PPKM level IV.
Dilansir dari data WHO yang dikeluarkan pada tanggal 21 Juli 2021, insiden COVID-19 rata-rata 100.000 penduduk per minggu selama periode dua minggu di wilayah Kalimantan. Data itu ditunjukkan berdasarkan laporan yang masuk periode 13 April 2020 hingga 18 Juli 2021. Adapun tingkat klasifikasi penularan Covid-19 di masyarakat sebagai berikut :
- (CT): CT1: insiden rendah;
- CT2: insiden sedang;
- CT3: insiden tinggi;
- CT4: insiden sangat tinggi.
Berikut data peningkatan insiden covid-19 per 100.000 penduduk dalam dua minggu :
Berdasarkan sumber data WHO, insiden Covid-19 di Kalimantan Utara berada diurutan kedelapan yang terpapar Covid-19 dengan tipe CT3: insiden tinggi. Akibatnya, Kalimantan Utara masuk dalam kategori wilayah zona oranye di Indonesia.
Untuk ditetapkan pemberlakukan PPKM, Kabupaten Nunukan, Bulungan, dan Kota Tarakan memiliki kriteria terdapat 3 sampai dengan 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Dengan begitu, skenario pengendaliannya menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Tidak sampai disitu, diperlukan kesadaran isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Untuk pembatasan-pembatasan dilakukan di rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Baca juga : Tarakan Ditetapkan PPKM, Ini Kata Walikota
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Jawa-Bali, aturan mengenai sektor esensial mencakup:
- Keuangan dan perbankan, hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)).
- Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan (customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik).
- Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat.
- Perhotelan non penanganan karantina, dan
- Industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri IOMKI)
Berbeda dengan sektor esensial, sektor kritikal memiliki lebih banyak cakupan, yakni:
- Kesehatan
- Keamanan dan ketertiban masyarakat
- Penanganan bencana
- Energi
- Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
- Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
- Pupuk dan petrokimia
- Semen dan bahan bangunan
- Obyek vital nasional
- Proyek strategis nasional
- Konstruksi (infrastruktur publik)
- Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
Sementara itu, Centers for Disease Control (CDC) atau Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS menetapkan sektor kritikal menjadi 16 bagian. Organisasi ini mengacu pada Cybersecurity & Infrastructure Security Agency (CISA) US, yaitu:
- Sektor kimia
- Sektor fasilitas komersial
- Sektor komunikasi
- Sektor manufaktur kritikal
- Sektor bendungan
- Sektor basis industri pertahanan
- Sektor layanan darurat
- Sektor energi
- Sektor jasa keuangan
- Sektor pangan dan pertanian
- Sektor fasilitas pemerintah
- Sektor pelayanan kesehatan dan kesehatan masyarakat
- Sektor teknologi informasi
- Reaktor nuklir, material, dan limbah
- Sektor sistem transportasi
- Sektor sistem air dan air limbah
Apabila penerapan PPKM diberlakukan di Kalimantan Utara, khususnya Kota Tarakan maka pemberlakuan dengan zonasi oranye akan diberlakukan sesuai arahan dan rekomendasi dari pemerintah pusat. Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Tarakan, Al Rhazali ikut angkat bicara. Dia mengatakan, jika melihat dari data kasus Covid-19 diketahui lebih besar di Desember 2020, serta Januari hingga Februari 2021 dibandingkan dengan data yang ada saat ini.
“Karena data (Covid-19,Red.) by system, anggapan saya hasil swab yang ditampung gara-garanya keluar dalam satu hari. Data yang ditampung dua minggu sebelumnya baru keluar di hari itu. Harusnya laporan itu kan dicicil,” ungkapnya.
Dia menegaskan, untuk pemberlakukan PPKM tidak menjamin pemutusan rantai penyebaran Covid-19. Bukan hanya itu saja, kata dia, pemerintah juga harus memikirkan nasib dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil, jika diberlakukannya PPKM dapat mematikan usaha kecil dan mikro.
“Kita tidak mau PPKM. Tidak efektif. Terlalu membatasi. Pernah kita PSBB hasilnya penyebaran Covid-19 juga dapat kita tekan penyebarannya. Angkanya pernah nol data Covid-19,” terangnya. (*/abi)