TARAKAN – SR pria berusia 39 tahun ini melakukan aksi yang begitu bejat. Ia dengan tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 6 tahun.
Aksi bejatnya itu dilakukan di kamar korban. Mendapat perlakukan tersebut, sang korban yang identitasnya dirahasiakan ini menceritakan peristiwa naas itu kepada orangtuanya.
Mendengar pengakuan sang ibu, orang tua korban langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan infeksi dibagian kemaluan korban. Sang ibunga pun melaporkan hal ini ke Polres Tarakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA dan Unit Resmob Polres Tarakan bergerak cepat dan pelaku berhasil diringkus.
Ini Dikatakan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra dalam rilis persnya, Kamis (3/8/2023) pukul 16.00 WITA sore.
AKP Randhya menceritakan kronologis awalnya, kejadian ini terjadi pada Sabtu (15/7/2023) lalu sekitar pukul 16.00 WITA.
Pelapor dalam hal ini korban yang tak disebutkan identitasnya, merupakan orangtua korban mengadukan bahwa alat vitalnya telah dimasukkan jari oleh pria yang disebut sebagai terlapor. Mendengar itu, orangtua langsung melaporkan ke Unit PPA Polres Tarakan.
“Korban berusia 6,1 tahun. Pelaku adalah paman dari korban. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan tanggal 19 Juli 2023,pukul 14.00 WITA, kami dapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku ada di salah satu lokasi pembangunan rumah dan pelaku bekerja sehari-hari sebagai buruh bangunan di kawasan Jalan Aki Balak,” jelas Kasat Reskrim Polres Tarakan didampingi Kanit PPA dan Kasi Humas Polres Tarakan.
Pelaku akhirnya diringkus. Setelah diinterogasi, mengaku dua kali melakukan pencabulan terhadap korban. Kejadian pertama pada Juni 2023, dan kemudian pada 15 Juli 2023. Untuk BB diamankan di antaranya baju yang digunakan korban saat kejadian.
“Atas ulahnya, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah pasal 82 ayat 2 junto pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dan atau pasal 60 C UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun,” terangnya.
Kasat Reskrim melanjutkan, korban saat kejadian diiming-imingin uang Rp2 ribu. Korban melapor saat merasakan kelaminnya merasakan sakit.
“Dan ditemukan sudah dalam kondisi infeksi,” lanjutnya.

Saat ini korban sendiri belum bersekolah. Pelaku sendiri berstatus duda, berprofesi sebagai buruh bangunan dan fakta lainnya di handphone pelaku ditemukan beberapa video porno dan usia di bawah umur.
“Kalau ditanya apakah masuk pedofil, itu ada ahlinya yang menyatakan.Nanti akan dilibatkan psikolog. Dari sisi korban kondisi masih dapat beraktivitas namun harus didampingi psikolog dan pendamping anak,” ujarnya.
Ia menjelaskan lagi, hasil interogasi pelaku, pelaku memiliki fantasi terhadap anak-anak. “Video ada di dalam gallery pelaku ditemukan. Tinggalnya korban dan pelaku beda rumah, sering ke rumah korban. Dugaan korban lain sementara tidak ada tapi masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (*)



