JAKARTA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Kalimantan Utara akhirnya ditetapkan. Penetapan itu diketahui berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021.

Dokumen Inmendagri yang tertuang dalam 11 halaman itu poin kesatu, menyebutkan huruf (K) khusus kepada Gubernur Kaltara untuk wilayah Bulungan, Nunukan dan Kota Tarakan. Untuk poin kedua, Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada poin kesatu, berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Baca juga : Imbas Jika Diberlakukan PPKM, Begini Tanggapan Tegas Ketua DPRD Tarakan
Dalam dokumen tersebut, untuk poin ketujuh penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus diterapkan: 1) testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan. Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate <10% (sepuluh persen); testing perlu terus ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten-kota mengikuti tabel sebagai berikut:

Baca juga : Tarakan Ditetapkan PPKM, Ini Kata Walikota
Diketahui dokumen Inmendagri ditandatangani Kepala Biro Hukum, R Gani Muhamad, S.H., M.Ag dengan ketetapan pemberlakukan PPKM mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021. (*/abi)