Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: JPU Hadirkan Saksi Hukum Pidana Pada Sidang Pembunuh Arya Gading
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

JPU Hadirkan Saksi Hukum Pidana Pada Sidang Pembunuh Arya Gading

redaksi
redaksi
Published: 20 Juni 2023
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 15.20 WITA.

Agenda sidang kali ini yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh JPU Komang Noprisal yaksi ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan, Dr. Aris Irawan.

Pantauan awak media tampak hadir kedua orangtua almarhum Arya Gading Ramadan, Jumiati dan Gerrits dan tampak pula hadir dari PH korban, Muhammad Yusuf.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Abdul Rahman Tali dengan agenda sidang tahap pembuktian dari dakwaan yang dilayakan oleh JPU.

Sejumlah pertanyaan baik dari JPU, kemudian bergantian PH terdakwa Edy Guntur (EG), terdakwa Afrilla (AF) dan Mendila (MD) kepada saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan termasuk dari Majelis Hakim.

Dijelaskan Komang Noprisal usai persidangan, untuk saksi ahli dari forensik tidak dihadirkan karena sudah dirasa cukup dari surat keterangan visum yang dilaksanakan.

“Jadi sudah jadi alat bukti untuk surat visum jadi dirasa cukup,” terang Komang.

Ia menjelaskan kembali mengenai pasal yang didakwakan kepada tiga terdakwa yakni Pasal 340 Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk terdakwa EG dan MD. Sementara untuk terdakwa AF didakwa Pasal 340 Juncto 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ahli dari penuntut umum kami hadirkan dari ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan, dari keterangan ahli tersebut, berdasarkan cerita kronologis dan pemeriksaan di penyidik kemudian keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum kemudian dakwaan penuntut umum, dihubungkan semuanya, dalam hal ini ahli menyimpulkan menurut pendapat ahki, perbuatan EG dan MD masuk dalam dakwaan primer penuntut umum pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” terang Komang, Senin (19/6/2023).

Selanjutnya, untuk terdakwa AF, dalam hal ini merupakan pembantuan karena alasannya di sini terdakwa AF tidak memiliki kehendak yang sama namun terdakwa AF sendiri memberikan bantuan untuk tindak pidana yang dikehendaki oleh para terdakwa.

“Berdasarkan keterangan ahli tadi, seperti pertanyaan JPU, apakah dalam tindak pidana pembunuhan berencana, motif perlu dibuktikan atau tidak, dalam persidangan tadi ahli menjelaskan dari pendapat ahli dan ahli lainnya berdasarkan teori-teori, motif tersebut tidak perlu dibuktikan,” paparnya.

Dan menurut ahli itu hanya rangkaian dari suatu tindak pidana. Artinya cukup dengan actus reus dan jeda waktu para terdakwa memiliki niat atau kesepakatan sebagai mana yang dijelaskan ahli untuk menghabisi atau menghendaki terjadinya suatu pidana tersebut yaitu pembunuban

“Maka unsur berencana terpenuhi menurut saksi ahli,” tukasnya.

Majelis Hakim diketuai Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib dalam persidangan menyebutkan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak PH Terdakwa. “Sidang dilanjutkan Senin pekan depan,” tukasnya. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Reses DPRD Tarakan: Hj Jamaliah Pastikan Pembangunan di Selumit Pantai Terus Berlanjut 16 Januari 2026
  • Tani Merdeka Indonesia Kota Tarakan Resmi Dilantik, Fokus pada Kesejahteraan Petani dan Ketahanan Pangan 16 Januari 2026
  • Sambangi Kandang Ayam di Pelosok Bulungan, Kapolda Kaltara Dorong Kemandirian Pangan Desa 15 Januari 2026
  • Pastikan Keamanan Investasi, Kapolda Kaltara Motoran Tembus Jalur Poros demi Sambangi PT Kayan Plantation 15 Januari 2026
  • Ditsamapta Polda Kaltara Gelar Patroli Dialogis, Warga Rasakan Aman di Malam Hari 14 Januari 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?