Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: JPU Hadirkan Saksi Hukum Pidana Pada Sidang Pembunuh Arya Gading
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

JPU Hadirkan Saksi Hukum Pidana Pada Sidang Pembunuh Arya Gading

redaksi
redaksi
Published: 20 Juni 2023
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Arya Gading Ramadan kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 15.20 WITA.

Agenda sidang kali ini yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tarakan menghadirkan saksi. Saksi yang dihadirkan oleh JPU Komang Noprisal yaksi ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan, Dr. Aris Irawan.

Pantauan awak media tampak hadir kedua orangtua almarhum Arya Gading Ramadan, Jumiati dan Gerrits dan tampak pula hadir dari PH korban, Muhammad Yusuf.

Sidang dipimpin oleh majelis hakim dengan hakim ketua Abdul Rahman Tali dengan agenda sidang tahap pembuktian dari dakwaan yang dilayakan oleh JPU.

Sejumlah pertanyaan baik dari JPU, kemudian bergantian PH terdakwa Edy Guntur (EG), terdakwa Afrilla (AF) dan Mendila (MD) kepada saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan termasuk dari Majelis Hakim.

Dijelaskan Komang Noprisal usai persidangan, untuk saksi ahli dari forensik tidak dihadirkan karena sudah dirasa cukup dari surat keterangan visum yang dilaksanakan.

“Jadi sudah jadi alat bukti untuk surat visum jadi dirasa cukup,” terang Komang.

Ia menjelaskan kembali mengenai pasal yang didakwakan kepada tiga terdakwa yakni Pasal 340 Juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk terdakwa EG dan MD. Sementara untuk terdakwa AF didakwa Pasal 340 Juncto 56 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ahli dari penuntut umum kami hadirkan dari ahli hukum pidana dari Universitas Borneo Tarakan, dari keterangan ahli tersebut, berdasarkan cerita kronologis dan pemeriksaan di penyidik kemudian keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum kemudian dakwaan penuntut umum, dihubungkan semuanya, dalam hal ini ahli menyimpulkan menurut pendapat ahki, perbuatan EG dan MD masuk dalam dakwaan primer penuntut umum pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” terang Komang, Senin (19/6/2023).

Selanjutnya, untuk terdakwa AF, dalam hal ini merupakan pembantuan karena alasannya di sini terdakwa AF tidak memiliki kehendak yang sama namun terdakwa AF sendiri memberikan bantuan untuk tindak pidana yang dikehendaki oleh para terdakwa.

“Berdasarkan keterangan ahli tadi, seperti pertanyaan JPU, apakah dalam tindak pidana pembunuhan berencana, motif perlu dibuktikan atau tidak, dalam persidangan tadi ahli menjelaskan dari pendapat ahli dan ahli lainnya berdasarkan teori-teori, motif tersebut tidak perlu dibuktikan,” paparnya.

Dan menurut ahli itu hanya rangkaian dari suatu tindak pidana. Artinya cukup dengan actus reus dan jeda waktu para terdakwa memiliki niat atau kesepakatan sebagai mana yang dijelaskan ahli untuk menghabisi atau menghendaki terjadinya suatu pidana tersebut yaitu pembunuban

“Maka unsur berencana terpenuhi menurut saksi ahli,” tukasnya.

Majelis Hakim diketuai Hakim Ketua, Abdul Rahman Talib dalam persidangan menyebutkan sidang kembali dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi dari pihak PH Terdakwa. “Sidang dilanjutkan Senin pekan depan,” tukasnya. (*)

 

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet 19 September 2026
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026 19 September 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju 17 September 2026
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan 16 September 2026
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026 16 September 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Grasstrack Kembali Digelar di Tarakan Setelah 7 Tahun Vakum, Jufri Budiman puji Dampak Ekonomi dan Penjaringan Atlet
  • Tampil Impresif, Jufri Budiman Sabet Juara 1 Kelas Eksekutif Grasstrack 2026
  • Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju
  • Pemprov Pastikan Pembayaran Gaji ASN Tetap Sesuai Aturan
  • 86 ASN Ikuti Ujian Dinas dan UPKP Kaltara 2026

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Pria 41 Tahun di Selumit Ditangkap Polisi, Diduga Simpan Sabu di Saku Baju

17 September 2026
HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?