Diberi Waktu 2 Tahun Dalam UU

JAKARTA – Proses peralihan status pegawai KPK ke ASN dalam amanat Undang-Undang diberi waktu selama 2 tahun. Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto berharap, agar proses peralihan tersebut dapat dipercepat.
“Kalau saya harapannya konsisten mudah-mudahan bisa lebih cepat lebih bagus lagi,” harap Tasdi, Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: https://facesia.com/kasn-sambangi-kpk-bahas-peralihan-status-pegawai-kpk-ke-asn/
Baca juga: https://facesia.com/komisioner-kasn-sambangi-kpk-ada-apa-ya/
Untuk mempercepat peralihan tersebut, lanjut Tasdik, akan segera dibahas apa saja yang harus diperlukan untuk mendorong percepatan alih status tersebut.
“Tentunya ini sudah dikoordinasikan oleh KemenPAN-RB. Itu kewenangan MenPAN-RB untuk mengambil kebijakan,” ucap dia.
“Kalau batasan Undang-Undang 2 tahun, prinsipnya itu yang jadi acuan,” ia menambahkan.
Sebelumnya, para komisioner KASN menyambangi gedung KPK dalam rangka melakukan pertemuan dengan para pimpinan KPK. Pertemuan tersebut diketahui untuk mempererat koordinasi antara KASN dan KPK. (bdi)