Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading:Kawal Kasus Pembunuhan Arya Gading, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Kawal Kasus Pembunuhan Arya Gading, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

redaksi
redaksi
Published: 10 Januari 2023
Share
3 Min Read
Kuasa Hukum keluarga korban AGR Syafruddin beserta rekannya Yusuf.
SHARE

TARAKAN – Kasus pembunuhan berencana yang mengkibatkan Arya Gading Ramadhan (ARG) meninggal dunia oleh terduga pelaku berinisial EG yang tak lain adalah sepupu sendiri terus berproses. Pihak kuasa hukum dan keluarga korban pun memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini.

Seperti diketahui, November 2022 lalu, pihak Polres Tarakan menemukan jasad yang dikubur di kebun Nanas di Jalan Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. Itu merupakan jasad AGR yang diketahui menghilang sejak meninggalkan rumah pada April 2021.

Kuasa Hukum keluarga korban (AGR) Syafruddin yang ditemui di Effect Café, Selasa (10/1/2022) siang menuturkan, ia beserta 3 orang kawannya (Mansyur, Yusuf dan Mastora) ditunjuk oleh keluarga korban untuk mengawal proses hukum kasus ini dalam rangka penegakan hukum terhadap korban.

Baca juga: https://facesia.com/peringati-hut-pdi-perjuangan-ke-50-tahun-h-andi-mustakim-harapkan-kader-semakin-solid/

“Kami juga sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Tarakan atas pengungkapan kasus ini. Kami anggap sangat luar biasa karena pembunuhannya juga sangat luar biasa sadis,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai dan melihat fakta – fakta di lapangan, kasus ini tidak terlepas dari KUHP 340 Jo Pasal 338 tentang pembunuhan dengan berencana.

“Kita tahu ancaman hukumannya mati, sehingga karena ini luar biasa maka harus ditangani secara luar biasa. Ini akan kita kawal bersama – sama, mudah – mudahan proses hukum ini cepat berjalan tidak ada yang mengintervensi sesuai dengan alurnya,” tegas Syafruddin didampingi rekannya Yusuf.

Ia menyebutkan, menurut informasi diterima kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Dilakukan tim kepolisian Polres Tarakan. Kami ikuti dari awal, satu atau dua minggu ini akan dilimpahkan tahap satu di Kejaksaan Negeri Tarakan begitu pun nanti di Pengadilan Negeri Tarakan,” terangnya.

“Kami akan tetap kawal apakah nanti putusannya memenuhi rasa keadilan atau tidak. Keinginan keluarga korban sesuai pasal 340 yang disangkakan saat pengungkapan kasus kemarin,” lanjutnya.

Baca juga: https://facesia.com/hasan-basri-sampaikan-3-agenda-prioritas-utama-dalam-sidang-paripurna/

Mengenai hukuman yang diterima oleh ketiga terduga pelaku, Syafruddin menuturkan itu murni keputusan pengadilan.

“Karena ada pelaku utama, ada juga yang ikut serta di dalamnya. Kita tahu bagaimana mekanisme. Kita mau kasus ini betul-betul diungkap ditegakkan hukumnya secara real. Itu kami inginkan. Pelakunya kemari ada tiga orang,” jelasnya.

Informasinya  salah satu pelaku juga menjadi terpidana di Berau dengan kasus lain. Dua lainnya pasutri yang saat ini berada di tahanan Polres Tarakan.

“Kami kawal mudahan berjalan alur penindakan hukum. Pasal 340 ini juncto 38, pembunuhan berencana dijunctokan ke pembunuhan biasa. Nanti kita lihat di pengadilan akan terbuka semua apakah berencana atau tidak berencana,” pungkasnya. (sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Total Views:0
Share This Article
FacebookCopy LinkPrint

Pencarian

Berita Terbaru

  • PT PRI Kerahkan Unit Pemadam dan Puluhan Personel untuk Turut Cegah Kebakaran12 Agustus 2026
  • Perkuat Silaturahmi dan Upaya Tolak Bala, Warga Kelurahan Selumit Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Al-Ma’arif12 Agustus 2026
  • Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan12 Agustus 2026
  • Perumda Tarakan Aneka Usaha Mulai Layani Antar-Jemput Siswa SNT12 Agustus 2026
  • Hasan Basri Pastikan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD Siap Digelar 14 Agustus12 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Pemprov Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Konten dan Digital Marketing
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Gubernur Lepas Kontingen Kaltara ke Jamnas XII 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA
Satgas Pajak Kaltara Diperluas, Pengawasan Kini Menyasar Lima Sektor
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • PT PRI Kerahkan Unit Pemadam dan Puluhan Personel untuk Turut Cegah Kebakaran
  • Perkuat Silaturahmi dan Upaya Tolak Bala, Warga Kelurahan Selumit Gelar Doa Bersama di Masjid Agung Al-Ma’arif
  • Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan
  • Perumda Tarakan Aneka Usaha Mulai Layani Antar-Jemput Siswa SNT
  • Hasan Basri Pastikan Sidang Bersama MPR-DPR-DPD Siap Digelar 14 Agustus

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

HUKRIM

Polres Tarakan Ungkap Sindikat Penggelapan 11 Mobil Rental, Empat Pelaku Diringkus

8 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Dijanjikan Rp60 Juta, Kurir Sabu 3 Kg Diringkus Satresnarkoba Polres Tarakan

1 Desember 2025
HUKRIMTNI POLRI

Polres Tarakan Musnahkan 25,95 Gram Sabu dari Dua Kasus, Salah Satunya Diselesaikan Melalui RJ

25 November 2025
HUKRIMNEWS

BNNP Kaltara Gelar Operasi Pemulihan Terpadu di Dua Kampung Rawan Narkotika Tarakan

10 November 2025
PreviousNext
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?