Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kawal Kasus Pembunuhan Arya Gading, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

Kawal Kasus Pembunuhan Arya Gading, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Mati

redaksi
redaksi
10 Januari 2023
Share
Kuasa Hukum keluarga korban AGR Syafruddin beserta rekannya Yusuf.
SHARE

TARAKAN – Kasus pembunuhan berencana yang mengkibatkan Arya Gading Ramadhan (ARG) meninggal dunia oleh terduga pelaku berinisial EG yang tak lain adalah sepupu sendiri terus berproses. Pihak kuasa hukum dan keluarga korban pun memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini.

Seperti diketahui, November 2022 lalu, pihak Polres Tarakan menemukan jasad yang dikubur di kebun Nanas di Jalan Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. Itu merupakan jasad AGR yang diketahui menghilang sejak meninggalkan rumah pada April 2021.

Kuasa Hukum keluarga korban (AGR) Syafruddin yang ditemui di Effect Café, Selasa (10/1/2022) siang menuturkan, ia beserta 3 orang kawannya (Mansyur, Yusuf dan Mastora) ditunjuk oleh keluarga korban untuk mengawal proses hukum kasus ini dalam rangka penegakan hukum terhadap korban.

Baca juga: https://facesia.com/peringati-hut-pdi-perjuangan-ke-50-tahun-h-andi-mustakim-harapkan-kader-semakin-solid/

“Kami juga sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Tarakan atas pengungkapan kasus ini. Kami anggap sangat luar biasa karena pembunuhannya juga sangat luar biasa sadis,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai dan melihat fakta – fakta di lapangan, kasus ini tidak terlepas dari KUHP 340 Jo Pasal 338 tentang pembunuhan dengan berencana.

“Kita tahu ancaman hukumannya mati, sehingga karena ini luar biasa maka harus ditangani secara luar biasa. Ini akan kita kawal bersama – sama, mudah – mudahan proses hukum ini cepat berjalan tidak ada yang mengintervensi sesuai dengan alurnya,” tegas Syafruddin didampingi rekannya Yusuf.

Ia menyebutkan, menurut informasi diterima kasus ini masih dalam tahap penyidikan.

“Dilakukan tim kepolisian Polres Tarakan. Kami ikuti dari awal, satu atau dua minggu ini akan dilimpahkan tahap satu di Kejaksaan Negeri Tarakan begitu pun nanti di Pengadilan Negeri Tarakan,” terangnya.

“Kami akan tetap kawal apakah nanti putusannya memenuhi rasa keadilan atau tidak. Keinginan keluarga korban sesuai pasal 340 yang disangkakan saat pengungkapan kasus kemarin,” lanjutnya.

Baca juga: https://facesia.com/hasan-basri-sampaikan-3-agenda-prioritas-utama-dalam-sidang-paripurna/

Mengenai hukuman yang diterima oleh ketiga terduga pelaku, Syafruddin menuturkan itu murni keputusan pengadilan.

“Karena ada pelaku utama, ada juga yang ikut serta di dalamnya. Kita tahu bagaimana mekanisme. Kita mau kasus ini betul-betul diungkap ditegakkan hukumnya secara real. Itu kami inginkan. Pelakunya kemari ada tiga orang,” jelasnya.

Informasinya  salah satu pelaku juga menjadi terpidana di Berau dengan kasus lain. Dua lainnya pasutri yang saat ini berada di tahanan Polres Tarakan.

“Kami kawal mudahan berjalan alur penindakan hukum. Pasal 340 ini juncto 38, pembunuhan berencana dijunctokan ke pembunuhan biasa. Nanti kita lihat di pengadilan akan terbuka semua apakah berencana atau tidak berencana,” pungkasnya. (sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Komnas HAM RI, Perkuat Sinergi Penegakan HAM di Kaltara 4 Juli 2025
  • PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan 4 Juli 2025
  • Fokus Infrastruktur Pendidikan di Bulungan, Pemkab Alokasikan 24,7 Miliar 4 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir