TARAKAN – Kasus pembunuhan berencana yang mengkibatkan Arya Gading Ramadhan (ARG) meninggal dunia oleh terduga pelaku berinisial EG yang tak lain adalah sepupu sendiri terus berproses. Pihak kuasa hukum dan keluarga korban pun memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini.
Seperti diketahui, November 2022 lalu, pihak Polres Tarakan menemukan jasad yang dikubur di kebun Nanas di Jalan Perumahan PNS, Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. Itu merupakan jasad AGR yang diketahui menghilang sejak meninggalkan rumah pada April 2021.
Kuasa Hukum keluarga korban (AGR) Syafruddin yang ditemui di Effect Café, Selasa (10/1/2022) siang menuturkan, ia beserta 3 orang kawannya (Mansyur, Yusuf dan Mastora) ditunjuk oleh keluarga korban untuk mengawal proses hukum kasus ini dalam rangka penegakan hukum terhadap korban.
“Kami juga sampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polres Tarakan atas pengungkapan kasus ini. Kami anggap sangat luar biasa karena pembunuhannya juga sangat luar biasa sadis,” ujarnya.
Tim kuasa hukum menilai dan melihat fakta – fakta di lapangan, kasus ini tidak terlepas dari KUHP 340 Jo Pasal 338 tentang pembunuhan dengan berencana.
“Kita tahu ancaman hukumannya mati, sehingga karena ini luar biasa maka harus ditangani secara luar biasa. Ini akan kita kawal bersama – sama, mudah – mudahan proses hukum ini cepat berjalan tidak ada yang mengintervensi sesuai dengan alurnya,” tegas Syafruddin didampingi rekannya Yusuf.
Ia menyebutkan, menurut informasi diterima kasus ini masih dalam tahap penyidikan.
“Dilakukan tim kepolisian Polres Tarakan. Kami ikuti dari awal, satu atau dua minggu ini akan dilimpahkan tahap satu di Kejaksaan Negeri Tarakan begitu pun nanti di Pengadilan Negeri Tarakan,” terangnya.
“Kami akan tetap kawal apakah nanti putusannya memenuhi rasa keadilan atau tidak. Keinginan keluarga korban sesuai pasal 340 yang disangkakan saat pengungkapan kasus kemarin,” lanjutnya.
Baca juga: https://facesia.com/hasan-basri-sampaikan-3-agenda-prioritas-utama-dalam-sidang-paripurna/
Mengenai hukuman yang diterima oleh ketiga terduga pelaku, Syafruddin menuturkan itu murni keputusan pengadilan.
“Karena ada pelaku utama, ada juga yang ikut serta di dalamnya. Kita tahu bagaimana mekanisme. Kita mau kasus ini betul-betul diungkap ditegakkan hukumnya secara real. Itu kami inginkan. Pelakunya kemari ada tiga orang,” jelasnya.
Informasinya salah satu pelaku juga menjadi terpidana di Berau dengan kasus lain. Dua lainnya pasutri yang saat ini berada di tahanan Polres Tarakan.
“Kami kawal mudahan berjalan alur penindakan hukum. Pasal 340 ini juncto 38, pembunuhan berencana dijunctokan ke pembunuhan biasa. Nanti kita lihat di pengadilan akan terbuka semua apakah berencana atau tidak berencana,” pungkasnya. (sha)