Facesia.comFacesia.com
Notification Show More
Latest News
Briptu SH Ditemukan Bersimbah Darah dalam Kamar Rumdin, Diduga Lalai Bersihkan Senpi
HUKRIM
Pembangunan Gedung SDN 014 Butuh Anggaran Sekitar Rp 5 Miliar
POLITIK
Ketersediaan Beras di Kaltara Aman Hingga 6 Bulan ke Depan
PEMPROV KALTARA
Pimpin Evaluasi Kinerja Personel, Ini Beberapa Penekanan Kapolda Kaltara
NEWS
Komitmen Ciptakan Iklim Ketenagakerjaan yang Adil
PEMPROV KALTARA
Aa
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kemenkes: Mahasiswa Masuk Kategori Vaksinasi Masyarakat Umum
Share
Aa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • POLITIK
    • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • INTERNASIONAL
  • GAYA HIDUP
    • FASHION
    • WISATA
    • TEKNOLOGI
  • OPINI
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • FOTO
  • INFOGRAFIK
  • VIDEO
  • FACETIGASI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Have an existing account? Sign In
Follow US
NASIONAL

Kemenkes: Mahasiswa Masuk Kategori Vaksinasi Masyarakat Umum

redaksi
redaksi 8 Maret 2021
Share
Kemenkes menegaskan bahwa mahasiswa belum menjadi sasaran vaksinasi lingkup pendidikan melainkan termasuk kategori masyarakat umum. Ilustrasi. Mahasiswa termasuk kategori vaksinasi bagi masyarakat umum. (INT)
SHARE

JAKARTA – Juru Bicara Vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menegaskan sejauh ini mahasiswa belum menjadi sasaran vaksinasi covid-19 tahap kedua yang menyasar lingkup pendidikan. Artinya, mahasiswa akan menerima suntikan vaksin bersamaan dengan kelompok masyarakat umum.
Kelompok masyarakat umum ini ialah mereka yang berusia 18-59 tahun dan berada di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi. Kemenkes nantinya akan membuat pendekatan klaster yang disesuaikan dengan ketersediaan vaksin di Indonesia.

“Iya, mahasiswa masuk kategori vaksin masyarakat rentan dan masyarakat lainnya, wave kedua,” kata Nadia , Senin (8/3).

Nadia sekaligus menjelaskan bahwa sejauh ini mahasiswa belum masuk menjadi kategori khusus. Saat ini, vaksinasi tahap kedua di lingkup dunia pendidikan masih menyasar guru, dosen, dan tenaga pendidik.

Saat ini, pemerintah mengalokasikan sebanyak 5.057.582 pendidik yang akan menerima suntikan vaksin virus corona di Indonesia. “Tidak ada ya [kategori khusus untuk mahasiswa]. Kategori baru ya untuk pemberi pelayanan publik,” jelasnya.

Meski belum masuk dalam kategori vaksinasi lingkup pendidikan, namun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana untuk memberikan lampu hijau agar mahasiswa dapat mulai menjalani pembelajaran tatap muka (PTM).

PTM akan dilaksanakan terbatas selama masa transisi, yaitu sebelum semua mahasiswa mendapatkan vaksin. Ia menyebut selama transisi, PTM hanya berlaku untuk mahasiswa yang sedang menjalankan praktik kompetensi dan finalisasi tugas akhir saja. (int/sha)

Print Friendly, PDF & Email
redaksi 8 Maret 2021
Share this Article
Facebook Twitter Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Advetorial

Ketua Komite III DPD RI Kunjungi Baloy Mayo
ADVETORIAL WISATA
Berkeliling Naik Mobil Pick Up Warga Bulungan Woro-woro Sosialisasikan Rekam Jejak Erick Thohir
ADVETORIAL
Ferdy Manurung Tanduklangi Dilantik Jadi Ketua PW PMTI Kaltara, Ini 5 Program Kerjanya
ADVETORIAL
NHH Gelar Syukuran Perdana
ADVETORIAL

© Facesia.com | All Rights Reserved.

  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir

Removed from reading list

Undo