TANJUNG SELOR – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI sekaligus Anggota DPD asal Kalimantan Utara, Hasan Basri melakukan kunjungan kerja dan silaturahmi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Utara.
Kunjungan tersebut berfokus pada penyampaian arah dan isu strategis terkait rencana Revisi Undang-Undang Pemilu.
Dalam pemaparannya, Hasan Basri menegaskan bahwa sistem politik merupakan akar dari penataan berbagai bidang kehidupan di Indonesia.

“Sistem politik adalah hulu. Semua masalah bermuara di politik. Ekonomi, hukum, sosial, dan budaya berjalan baik atau buruk tergantung keputusan politik,” ujar Hasan Basri.
Ia menambahkan bahwa meskipun Indonesia telah melalui 28 tahun masa reformasi dan enam kali pemilu, pencarian format sistem politik yang ideal harus terus berjalan agar demokrasi berbuah lebih maksimal.
Hasan Basri menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN, pembentuk undang-undang memiliki mandat imperatif untuk merevisi minimal tiga UU politik utama, yakni UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik. Namun, ia menyoroti bahwa waktu pembahasan yang ada sangatlah terbatas.
“Sesuai mandat UU 59/2024, pembentuk UU wajib merevisi minimal tiga UU, yaitu Pemilu, Pilkada, dan Partai Politik. Ini perintah imperatif, tetapi belum dianggap urgent,” jelasnya.
Menanggapi mepetnya target pembahasan yang diharapkan rampung sekitar bulan Maret, Hasan Basri mengusulkan langkah antisipatif terkait seleksi penyelenggara pemilu.
“Idealnya di awal periode butuh waktu 1 hingga 1,5 tahun dengan melibatkan semua pemangku kepentingan. Namun kenyataannya pembahasan baru dibuka dan ditargetkan rampung 6 bulan. Oleh karena itu, kami mengusulkan ke pemerintah untuk menunda pansel—seleksi penyelenggara menunggu UU baru selesai,” tegas Hasan Basri.
Langkah ini dinilai krusial mengingat adanya belasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sejak 2019 serta sekitar 20 putusan baru yang harus diakomodasi agar hasil revisi dapat berlaku untuk 4 hingga 5 pemilu ke depan tanpa perlu diubah lagi.
Dalam diskusi tersebut, Hasan Basri memaparkan sembilan isu utama yang mengemuka dalam pembahasan revisi, yang terdiri dari lima isu klasik (sistem pemilu, parliamentary threshold, presidential threshold, besaran dapil, dan konversi suara ke kursi) serta empat isu tata kelola pemilu.
Terkait sistem pemilu, ia mengulas kelemahan sistem yang ada serta gagasan alternatif yang tengah berkembang.
“Sistem daftar terbuka saat ini dinilai super liberal, di mana caleg bersaing dengan partai lain dan kawan separtai sehingga memicu politik berbiaya tinggi. Di sisi lain, sistem campuran model luar negeri butuh waktu sosialisasi sekitar tiga tahun. Karena itu, muncul usulan sistem campuran ala Indonesia untuk menyeimbangkan penguatan partai dan keterlibatan rakyat,” paparnya.
Mengenai besaran daerah pemilihan (dapil), Hasan Basri menyoroti beban pemilih yang terlalu berat pada sistem saat ini.
“Contoh dalam satu dapil terdapat 10 hingga 18 partai dengan lebih dari 180 calon. Pemilih mustahil mengenal sekitar 180 calon dalam waktu tiga bulan. Usulannya adalah memperkecil besaran dapil menjadi 3–6 atau 3–8 kursi per dapil,” terangnya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola pemilu, mulai dari pemisahan jenis pemilu serentak agar isu legislatif tidak tenggelam oleh pilpres, pemanfaatan digitalisasi hingga e-voting, pemberantasan politik uang secara serius, hingga penguatan integritas dan kepemimpinan lembaga penyelenggara pemilu.
DPD RI Terbuka Menerima Masukan
Mengakhiri pemaparannya, Hasan Basri menegaskan kesiapan DPD RI dalam menampung seluruh aspirasi dan kajian dari daerah maupun berbagai organisasi masyarakat.
“Berbagai ormas seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya akan menyerahkan kajian serta simulasi terkait sistem pemilu hingga desain KPU, Bawaslu, dan DKPP. DPD RI sangat terbuka menerima berbagai masukan dari semua pihak demi terciptanya undang-undang yang ideal,” pungkasnya. (*)



