TARAKAN – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara), BNN, Polres Tarakan, TNI, dan Satpol PP menggelar Operasi Sarang Narkoba di sejumlah titik rawan Kota Tarakan, Jumat (9/10/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Penggerebekan berfokus di dua kawasan utama, yakni Jalan Kamboja (Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat) serta kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat (Tarakan Tengah). Operasi yang berlangsung hingga pukul 16.15 WITA ini berjalan aman dan kondusif.
Di lokasi pertama, Jalan Kamboja RT 31, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V. Dari tangan tersangka, tim menyita barang bukti berupa paket diduga sabu dengan berat bruto 2,4 gram dan 1,71 gram, uang tunai sebesar Rp825.000, satu unit timbangan digital dan telepon genggam, dan perlengkapan peredaran narkotika.
Sementara itu, di kawasan Selumit Pantai, petugas menciduk tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z. Petugas menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu serta alat pengambilan sabu.
Penyisiran dilanjutkan ke kawasan Kampung Pukat. Tiga orang berinisial A, I, dan AF turut diamankan bersama barang bukti berupa dua alat isap (bong), korek api gas, satu unit telepon genggam, serta seikat sedotan plastik.
Kapolda Kaltara Irjen Pol. Agus Wijayanto melalui Plh. Kabid Humas Polda Kaltara AKBP Erwin S. Manik, menyatakan bahwa seluruh pihak yang ditangkap di Selumit Pantai dan Kampung Pukat saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Penentuan status hukum para terduga pelaku akan disesuaikan dengan hasil penyelidikan. Selanjutnya, mereka akan diserahkan ke BNN Kota Tarakan untuk menjalani proses assessment,” ujar AKBP Erwin S. Manik.
AKBP Erwin juga menegaskan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi seluruh elemen masyarakat. Pihaknya mengimbau warga untuk aktif melaporkan indikasi peredaran narkotika di lingkungannya melalui call center bebas pulsa kepolisian di nomor 110. (*)



