TARAKAN – Masalah lahan tambak seluas sekitar 13 hektar yang melibatkan Haji Daeng Bundu dan terletak di wilayah Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) menjadi sorotan serius Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan. Persoalan ini dibahas tuntas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA, di Ruang Pertemuan DPRD Tarakan.

RDP yang dipimpin ketua Komisi I ini mengundang sejumlah pihak vital, termasuk Kapolres Tarakan, Sekretaris Daerah Kota Tarakan, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Kepala Dinas Perikanan, Kepala BPN Kota Tarakan, Pimpinan PT. Pertamina EP Tarakan Field, serta pihak yang bersengketa, yaitu Ahli Waris Bundu Daeng Beta dan Maman Ahmad Jinu.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Tarakan, Baharudin, menegaskan bahwa prioritas utama Komisi I adalah memperjelas status lahan tambak yang berlokasi di Jalan Sei Sesayap, Kelurahan Pamusian.

“Status daripada lahan ini harus kita perjelas lagi,” tegas Baharudin setelah RDP. Ia mengakui Daeng Bundu memiliki surat-surat historis, namun statusnya menjadi abu-abu karena masuk dalam kawasan WKP.

Untuk menindaklanjuti persoalan WKP dan lahan ini, Komisi I merencanakan perjalanan ke Balikpapan guna membicarakan kemungkinan sertifikasi lahan. “Kita selesaikan dulu status tanahnya, setelah itu baru kita bicara lebih lanjut,” ujarnya.
Selain status lahan, isu ganti rugi yang telah dibayarkan oleh pemerintah juga mencuat. Baharudin menyebutkan Pemkot telah membayar dan mendokumentasikan ganti rugi sekitar 5,7 hektar dari total kepemilikan Daeng Bundu.
Namun, yang menjadi perhatian adalah laporan dari ahli waris yang menyatakan mereka hanya menerima sekitar Rp 300 juta dari total pembayaran yang disebut dibayarkan dalam tiga tahap.
Meskipun terdapat sengketa jumlah yang diterima, Komisi I memilih fokus sebagai fasilitator penyelesaian status tanah, menyerahkan urusan pembayaran kepada pihak-pihak terkait. Baharudin berharap, jika lahan ini dapat disertifikasi, maka persoalan ini akan menjadi clear, mengingat lahan 13 hektar tersebut dilaporkan masih dalam penguasaan Daeng Bundu. (Sha)