TARAKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melakukan kunjungan kerja ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Tarakan pada hari Senin, 13 Oktober 2025.

Kunjungan ini dilaksanakan menyikapi adanya potensi penurunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan pada tahun 2026 akibat kebijakan fiskal pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino, mengungkapkan bahwa kunjungan ini merupakan respons terhadap prediksi APBD 2026 yang berpotensi mengalami penurunan. Penurunan signifikan ini membuat peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu hal yang krusial.

“Kedatangan kita ke sana terkait dengan APBD kita yang diprediksi 2026 akan menurun,” ujar Simon Patino.

“Maka ini kita anggap penting, kita harus meningkatkan PAD. Salah satunya melalui optimalisasi bagi hasil penerimaan opsen kendaraan bermotor,” tambahnya.
Simon Patino memaparkan bahwa hingga bulan ini, target penerimaan Samsat Tarakan yang ditetapkan sebesar Rp 46 miliar diprediksi tidak akan tercapai. Target tersebut dinilai terlalu tinggi, apalagi adanya kebijakan pusat yang memengaruhi pendapatan, seperti penurunan kebijakan fiskal dari 1,8% menjadi 0,8%, serta penurunan tarif pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dari 10% menjadi 7,5%.
“Target yang ditentukan, sampai bulan ini kita prediksi tidak tercapai,” jelas Simon Patino.
“Makanya kita datang berkoordinasi, dengan sisa dua bulan ini kita berharap bisa dimaksimalkan,” tambahnya.
Untuk memaksimalkan pendapatan di akhir tahun, Samsat Tarakan diketahui memiliki program yang diperpanjang hingga akhir tahun. Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini, yang merupakan perpanjangan dalam rangka menyambut HUT ke-13 Provinsi Kalimantan Utara, berlaku hingga 31 Desember 2025.
Rincian program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Samsat Tarakan periode 1 Oktober s.d 31 Desember 2025 meliputi:
• Penghapusan Denda: Penghapusan denda administrasi PKB dan penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.
• Diskon Pokok PKB:
• Diskon 10% Pokok PKB untuk pembayaran sebelum jatuh tempo.
• Diskon 5% Pokok PKB untuk kendaraan yang menunggak pajak 1 tahun.
• Insentif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):
• Diskon 25% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) khusus kendaraan truk.
• Diskon 20% Pokok PKB untuk kendaraan mutasi masuk ke Kalimantan Utara.
Simon Patino berharap masyarakat dapat memaksimalkan peluang program pemutihan pajak kendaraan hingga penghujung tahun ini dengan berbagai penghapusan denda, diskon, serta insentif pajak lainnya yang merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan benefit yang maksimal terhadap masyarakat. (Sha)