Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: KRI Siwar-646 Amankan Kapal Bermuatan 67 Orang PMI
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

KRI Siwar-646 Amankan Kapal Bermuatan 67 Orang PMI

redaksi
redaksi
Published: 12 Mei 2020
Share
3 Min Read
ILEGAL-KRI siwar-646 saat mengamankan kapal bermuatan penumpang Pekerja Migran Ilegal. (Koarmada I for Facesia)
SHARE

SUMATERA UTARA – Kapal Republik Indonesia (KRI) Siwar-646 milik Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) berhasil mengamankan kapal kayu 20 GT yang mengangkut 67 orang penumpang. Dugaan sementara, kapal ini mengangkut Pekerja Migran Ilegal (PMI) dari Negara Malaysia menuju Indonesia di Perairan Tanjung Balai Asahan, Senin (11/5) kemarin.

Komandan KRI Siwar-646 Mayor Laut (P) Anugerah menjelaskan, penangkapan kapal berawal saat KRI Siwar-646 BKO Guspurla Koarmada I melaksanakan patroli sektor di sekitar Perairan Tanjung Balai Asahan pada posisi 03 07,21 U – 99 51,52 T. Saat itu, KRI mendeteksi visual kapal kayu yang dicurigai mengangkut sejumlah penumpang yang diduga Pekerja Migran Ilegal (PMI).

“Menindaklanjuti hal tersebut kami meluncurkan Tim VBSS menggunakan sekoci untuk mendekat dan berkomunikasi dengan kapal tersebut tanpa boarding. Kami tetap menjaga jarak,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Anugerah, kapal kayu 20 GT mengangkut 67 orang penumpang. Terdiri dari 63 orang PMI, laki-laki 56 orang dan perempuan 7 orang, serta 4 ABK tanpa dokumen kapal. Setelah berkoordinasi dengan Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol Laut (P) Dafris, selanjutnya KRI Siwar-646 mengamankan dan mengawal kapal tersebut untuk diserahterimakan kepada Lanal Tanjung Balai Asahan untuk proses lebih lanjut dan penanganan protokol oleh Satgas Covid-19 Pemda Tanjung Balai Asahan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres).

Peraturan pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. PP yang mengatur soal Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini dibuat Jokowi untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini dinilai lebih cocok diterapkan di Indonesia daripada opsi karantina wilayah atau lockdown.

Dalam PP yang diteken 31 Maret 2020 ini, dijelaskan bahwa pemerintah daerah boleh menerapkan PSBB dengan mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes). Pembatasan sosial yang dimaksud yakni membatasan pergerakan orang dan barang ke provinsi, kabupaten atau kota.

Berdasarkan Pasal 3 PP ini, PSBB harus memenuhi sejumlah syarat yaitu, jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat signifikan dan terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PSBB paling sedikit meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana bunyi Pasal 4 ayat (1). Aturan mengenai PSBB kemudian dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB. (sha)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Polres Tarakan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Juata Laut, 4 Orang Diamankan 25 Agustus 2026
  • Dandim 0907/Tarakan Imbau Warga Waspada Kebakaran Lahan Pasca-Fenomena Batubara Terbakar di Pantai Amal 25 Agustus 2026
  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas 24 Agustus 2026
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya 23 Agustus 2026
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi 23 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Polres Tarakan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Juata Laut, 4 Orang Diamankan
  • Dandim 0907/Tarakan Imbau Warga Waspada Kebakaran Lahan Pasca-Fenomena Batubara Terbakar di Pantai Amal
  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas
  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

ADVETORIALPEMPROV KALTARA

BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

12 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?