Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Kuasa Hukum Pengelola GTM Beberkan Fakta Baru
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
HUKRIM

Kuasa Hukum Pengelola GTM Beberkan Fakta Baru

redaksi
redaksi
1 Februari 2023
Share
Gedung Grand Tarakan Mall Kota Tarakan.
SHARE

TARAKAN – Upaya hukum terus dilakukan oleh pengelola Grand Tarakan Mall (GTM) untuk pembatalan status pailit kepada PT Gusher Tarakan. Sebab, putusan pailit tersebut dianggap cacat hukum.

Kuasa Hukum GTM Benhard Manurung mengatakan, adanya permohonan PKPU yang diajukan oleh Steven Hendrik sebagai perwakilan PT Gusher Tarakan dianggap menyalahi aturan. Sebab, Steven Hendrik tidak memiliki legal standing untuk mengajukan kepailitan.

“Mengenai pengurus itu sudah dibatalkan dan ada putusan PTUN. Yang artinya Steven Hendrik itu tidak mempunyai legal standing atau alas hak untuk mengajukan PKPU,” kata Benhard kepada Facesia.com.

Ia menjelaskan, secara hukum, perusahaan yang berhak mengajukan atas kepailitan adalah mereka yang tidak bermasalah baik gugatan PTUN maupun gugatan perdata.

“Karena Hendrik Hakim bermasalah akhirnya ada muncul ADRT yang baru dengan direktur Agus Toni. Steven Hendrik dasarnya apa, kok bisa dia mengajukan pailit padahal secara legal standing perusahaan ADRT-nya itu sudah dibatalkan. Kok bisa menjaminkan ke BNI dan objeknya juga yang dijaminkan ada di Balikpapan. Kami punya buktinya semua,” ujarnya.

Ditambahkan Benhard, terkait legal standing Steven Hendrik sebagai debitur di BNI dinilai cacat karena tidak patut dan layak secara hukum sebagai peminjam debitur ke BNI.

Baca juga: https://facesia.com/dua-dasawarsa-perjalanan-pt-gusher-tarakan-berujung-pailit/

“Jadi sesuai hal keadaan tersebut maka kami kuasa hukum PT Gusher versi pak Gusti dan Agus Toni menduga keras adanya akad kredit dan pinjaman uang ke BNI yang dilakukan oleh Steven Hendrik dengan oknum BNI masuk dalam tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Ia menilai, sejak awal pinjaman uang, BNI mengesampingkan asas kepatutan, kelayakan dan kehati-hatian. Juga dikuatkan lagi obyek jaminan tidak adanya hak tanggungan yang harusnya dicek oleh pihak BNI secara detail.

“Misalnya subyek-subyek calon debitur, obyek milik sah dari debitur Steven Hendrik kalau PT harus ada rapat pemegang saham dan PT pimpinan Steven bukan milik orang lain. Tapi hal-hal ini kan tidak diperhatikan. Oleh sebab itu, kami akan laporkan peristiwa perjanjian utang piutang antara Steven Hendrik dan oknum BNI ke KPK. Karena BNI adalah perusahaan BUMN negara dan yang menjadi korban adalah PT Gusher pimpinan Pak Gusti dan Agus Toni serta bank BNI milik negara jadi korban akibat ulah mereka,” tegasnya.

Baca juga: https://facesia.com/pengelola-gtm-akan-lakukan-upaya-hukum-nilai-penetapan-pailit-cacat-hukum/

Terkait masalah lain yang muncul mengenai Leny, disebutkan pengacara asal Surabaya ini, jika mengacu pada legal standing, Leny sebagai debitur yang sah bukan kreditur.

“Bahkan kurator tidak pernah bertemu dengan Leny. Karena kurator terlibat dalam rencana pemberian keterangan palsu. Dalam undang-undang kepailitan perusahaan yang dinyatakan pailit asal mulanya dari kreditur,” tukasnya.

Benhard menjelaskan, sesuai pasal 2 ayat (1) jo. pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan, minimal ada dua atau lebih kreditur. Kreditur adalah orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka pengadilan “Kreditur” di sini mencakup baik kreditur konkuren, kreditur separatis maupun kreditur preferen.

“Kreditur itu minimal harus ada dua, kalau kreditur tidak lebih dari 2 maka tidak bisa pailit. Oleh sebab itu, maka harus krediturnya yang mengajukan. Leny ini membayar kontan, ada buktinya sehingga dia tidak dapat disebut kreditur. Dia juga tidak pernah ketemu kurator dan kuasa hukumnya yang membuat itu tidak pernah ada tanda tangan,” paparnya.

Selain itu, lanjut Benhard, proses untuk mengajukan kepailitan, jika debitur dalam usahanya sudah tidak bisa produksi lagi.

“Ini poinnya. Faktanya, kita lihat GTM masih bisa bergerak maka tidak bisa dipailitkan,” tegasnya.

Bukti lain yang disebutkan kuasa hukum GTM yang dinilai cacat hukum, jangka waktu pemberesan harta pailit yakni 270 hari setelah dinyatakan pailit itu tidak dilaksankan.

“270 hari itu harus beres apabila tidak maka dianggap tidak pailit. Ini berdasarkan Undang-undang bukan saya yang mengada-ngada,” tutupnya.(sha)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink1
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Komnas HAM RI, Perkuat Sinergi Penegakan HAM di Kaltara 4 Juli 2025
  • PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan 4 Juli 2025
  • Fokus Infrastruktur Pendidikan di Bulungan, Pemkab Alokasikan 24,7 Miliar 4 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir