TARAKAN – Penasihat hukum dari delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi mengambil langkah hukum administratif dengan melaporkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan Tahun 2026 yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan sistem merit dalam birokrasi.


Upaya ini dilakukan setelah terbitnya SK Nomor 287 dan Nomor 288 Tahun 2026 yang berdampak pada penurunan jabatan atau demosi terhadap sejumlah pegawai yang sebelumnya menduduki posisi struktural eselon III dan IV.
“Hari ini kami sebagai kuasa hukum telah mengambil langkah hukum administratif dengan menyampaikan surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk keberatan atas kebijakan tersebut,” ujar Febrianus Felik, S.H., selaku kuasa hukum para ASN saat ditemui di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara, Rabu (22/4).




Langkah pelaporan ini didasari oleh temuan di lapangan bahwa para kliennya tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat serta memiliki catatan kinerja yang baik, namun justru ditempatkan pada posisi yang secara struktur lebih rendah dari jabatan sebelumnya. Kondisi ini dianggap sebagai anomali dalam manajemen kepegawaian karena demosi seharusnya menjadi bagian dari sanksi disiplin yang melalui prosedur ketat, bukan keputusan tanpa dasar evaluasi yang transparan.


“Fakta yang kami hadapi sederhana namun mendasar, klien kami tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan kinerjanya baik, namun ditempatkan pada posisi yang secara struktur lebih rendah sehingga hal ini patut diuji secara hukum,” tegas Febrianus menjelaskan urgensi pengujian materiil terhadap kebijakan kepala daerah tersebut.


Dalam laporannya ke BKN RI, tim kuasa hukum mendesak dilakukannya pengawasan dan peninjauan objektif guna memastikan manajemen ASN di Kabupaten Nunukan tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Selain itu, Kemendagri diharapkan mampu menjalankan fungsi pembinaan dan evaluasi terhadap kepala daerah agar setiap keputusan yang diambil tidak menabrak peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kepada BKN RI, kami berharap dilakukan pengawasan dan peninjauan secara objektif untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN,” jelasnya.
Khusus kepada Ombudsman Republik Indonesia, Febrianus meminta adanya pemeriksaan mendalam terkait dugaan maladministrasi, terutama mengenai transparansi dan prosedur pengambilan keputusan dalam mutasi tersebut. Ia menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar perebutan kursi atau jabatan, melainkan perjuangan untuk menjaga kepastian hukum bagi seluruh pegawai negeri agar tidak menjadi objek kebijakan yang subjektif.
“Kami tegaskan, ini bukan semata-mata soal jabatan, melainkan soal kepastian hukum dan keadilan dalam tata kelola ASN karena jika prinsip merit diabaikan, maka yang tergerus bukan hanya hak ASN, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan,” pungkasnya. (Sha)



