TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mempertegas peran sentralnya sebagai penjaga akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas, anggota DPRD Nunukan fokus memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yuniarti Aspiati SE, M.A.P, dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, yang menjadi narasumber, menjelaskan landasan hukum yang mengikat peran DPRD ini, terutama dalam menjamin temuan BPK ditindaklanjuti tepat waktu oleh Pemerintah Daerah.
“Fungsi pengawasan DPRD, yang diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, secara eksplisit mencakup pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan BPK,” ungkap Yuniarti di Swiss-Belhotel Tarakan, Kamis (16/10/25).

Ia menambahkan, kewajiban penindaklanjutan ini diperkuat oleh UU Nomor 15 Tahun 2004, yang memberi batas waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 192 mewajibkan kepala daerah melaporkan tindak lanjut tersebut kepada DPRD.

Dengan dasar hukum ini, DPRD memiliki kewenangan penuh untuk meminta klarifikasi, evaluasi, dan memacu pemerintah daerah menyelesaikan semua rekomendasi yang masih tertunda.
Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD didorong untuk memaksimalkan penggunaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi yang berfokus pada keuangan. Rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi medium utama untuk meminta data dan perkembangan tindak lanjut.
Di luar mekanisme administratif, Yuniarti mengingatkan bahwa DPRD juga memiliki instrumen politik yang kuat, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
“Apabila ditemukan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan baik atau bahkan terjadi indikasi penyimpangan, hak-hak politik ini dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah. Ini adalah bentuk pengawasan politik demi menjaga integritas keuangan daerah,” tegasnya.
Secara moral dan politik, pengawasan ini berfungsi ganda yakni mencegah potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menjamin pengelolaan uang rakyat bertanggung jawab dan transparan.
Pada akhirnya, DPRD Nunukan diharapkan dapat memastikan setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan kebijakan keuangan berikutnya, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin bersih, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. (hms)