Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Legislator Nunukan Diperkuat Fungsi Pengawasan Tindak Lanjut Temuan BPK
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com
Advetorial

Legislator Nunukan Diperkuat Fungsi Pengawasan Tindak Lanjut Temuan BPK

redaksi
redaksi
Published: 16 Oktober 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mempertegas peran sentralnya sebagai penjaga akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas, anggota DPRD Nunukan fokus memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).



Yuniarti Aspiati SE, M.A.P, dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, yang menjadi narasumber, menjelaskan landasan hukum yang mengikat peran DPRD ini, terutama dalam menjamin temuan BPK ditindaklanjuti tepat waktu oleh Pemerintah Daerah.

“Fungsi pengawasan DPRD, yang diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, secara eksplisit mencakup pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan BPK,” ungkap Yuniarti di Swiss-Belhotel Tarakan, Kamis (16/10/25).



Ia menambahkan, kewajiban penindaklanjutan ini diperkuat oleh UU Nomor 15 Tahun 2004, yang memberi batas waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 192 mewajibkan kepala daerah melaporkan tindak lanjut tersebut kepada DPRD.



Dengan dasar hukum ini, DPRD memiliki kewenangan penuh untuk meminta klarifikasi, evaluasi, dan memacu pemerintah daerah menyelesaikan semua rekomendasi yang masih tertunda.

Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD didorong untuk memaksimalkan penggunaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi yang berfokus pada keuangan. Rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi medium utama untuk meminta data dan perkembangan tindak lanjut.

Di luar mekanisme administratif, Yuniarti mengingatkan bahwa DPRD juga memiliki instrumen politik yang kuat, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

“Apabila ditemukan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan baik atau bahkan terjadi indikasi penyimpangan, hak-hak politik ini dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah. Ini adalah bentuk pengawasan politik demi menjaga integritas keuangan daerah,” tegasnya.

Secara moral dan politik, pengawasan ini berfungsi ganda yakni mencegah potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menjamin pengelolaan uang rakyat bertanggung jawab dan transparan.

Pada akhirnya, DPRD Nunukan diharapkan dapat memastikan setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan kebijakan keuangan berikutnya, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin bersih, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. (hms)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:Akuntabilitas Keuangan DaerahDPRD NunukanGood GovernanceHak InterpelasiInspektorat KaltaraKeuangan Daerah NunukanPengawasan BPKPP 12/2019Tindak Lanjut Temuan BPKUU 23/2014
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kabidpropam Kaltara Pimpin Gaktibplin di Polres Tana Tidung, 25 Anggota Dites Urine 16 Oktober 2025
  • Kabidpropam Kaltara Beri Warning Keras Siswa Bintara Angkatan 53 dan Staf SPN Malinau 16 Oktober 2025
  • DPRD Kaltara Kawal Rp 53 Miliar DAK, Desak Kejelasan KRIS dan Audit Parkir RSUD Jusuf SK 16 Oktober 2025
  • Komisi I DPRD Tarakan Bongkar Persoalan Status Tanah Hingga Ganti Rugi Rp 300 Juta 16 Oktober 2025
  • Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas 16 Oktober 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD NUNUKAN

Bimtek Nunukan Tegaskan Peran Strategis Pimpinan sebagai Penentu Arah dan Penjaga Netralitas

16 Oktober 2025
DPRD NUNUKAN

Pokir Bukan Sekadar Usulan Politik, tapi Mandat Hukum! DPRD Nunukan Gelar Bimtek Penentu Arah Pembangunan

16 Oktober 2025
DPRD NUNUKAN

DPRD Nunukan Tuntaskan Bimtek Legislatif di Tarakan, Targetkan 11 Perda Rampung Tahun Ini

16 Oktober 2025
DPRD NUNUKAN

30 Anggota DPRD Nunukan Diperkuat untuk Kawal ‘Good Governance’ dan Isu Lokal

16 Oktober 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?