Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Legislator Nunukan Diperkuat Fungsi Pengawasan Tindak Lanjut Temuan BPK
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Legislator Nunukan Diperkuat Fungsi Pengawasan Tindak Lanjut Temuan BPK

redaksi
redaksi
Published: 16 Oktober 2025
Share
3 Min Read
SHARE

TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mempertegas peran sentralnya sebagai penjaga akuntabilitas publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Dalam rangkaian Bimbingan Teknis (Bimtek) Pendalaman Tugas, anggota DPRD Nunukan fokus memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Yuniarti Aspiati SE, M.A.P, dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, yang menjadi narasumber, menjelaskan landasan hukum yang mengikat peran DPRD ini, terutama dalam menjamin temuan BPK ditindaklanjuti tepat waktu oleh Pemerintah Daerah.

“Fungsi pengawasan DPRD, yang diatur dalam Pasal 149 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014, secara eksplisit mencakup pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan keuangan BPK,” ungkap Yuniarti di Swiss-Belhotel Tarakan, Kamis (16/10/25).

Ia menambahkan, kewajiban penindaklanjutan ini diperkuat oleh UU Nomor 15 Tahun 2004, yang memberi batas waktu selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Selain itu, PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 192 mewajibkan kepala daerah melaporkan tindak lanjut tersebut kepada DPRD.

Dengan dasar hukum ini, DPRD memiliki kewenangan penuh untuk meminta klarifikasi, evaluasi, dan memacu pemerintah daerah menyelesaikan semua rekomendasi yang masih tertunda.

Dalam menjalankan fungsi ini, DPRD didorong untuk memaksimalkan penggunaan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi yang berfokus pada keuangan. Rapat kerja dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi medium utama untuk meminta data dan perkembangan tindak lanjut.

Di luar mekanisme administratif, Yuniarti mengingatkan bahwa DPRD juga memiliki instrumen politik yang kuat, yakni hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

“Apabila ditemukan temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dengan baik atau bahkan terjadi indikasi penyimpangan, hak-hak politik ini dapat digunakan untuk meminta pertanggungjawaban kepala daerah. Ini adalah bentuk pengawasan politik demi menjaga integritas keuangan daerah,” tegasnya.

Secara moral dan politik, pengawasan ini berfungsi ganda yakni mencegah potensi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta menjamin pengelolaan uang rakyat bertanggung jawab dan transparan.

Pada akhirnya, DPRD Nunukan diharapkan dapat memastikan setiap rekomendasi BPK dijadikan dasar perbaikan kebijakan keuangan berikutnya, sehingga tata kelola keuangan daerah semakin bersih, efisien, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. (hms)

Print Friendly, PDF & Email
TAGGED:Akuntabilitas Keuangan DaerahDPRD NunukanGood GovernanceHak InterpelasiInspektorat KaltaraKeuangan Daerah NunukanPengawasan BPKPP 12/2019Tindak Lanjut Temuan BPKUU 23/2014
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Wakapolda Kaltara Laksanakan Anjangsana dan Silahturahmi Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri Jelang Hari Bhayangkara ke-80 19 Juni 2026
  • Telkomsel Pamasuka Perkuat Layanan Inklusif bagi Teman Tuli di GraPARI 19 Juni 2026
  • Bea Cukai Tarakan Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 248 Juta, Amankan Puluhan Ribu Rokok hingga Pakaian Bekas 18 Juni 2026
  • Dua Sumur Pengembangan Sejadi Mengalir Hampir 1.900 BOPD, PHKT Tambah Pasokan Minyak Nasional 17 Juni 2026
  • Tingkatkan Kesehatan Pekerja, Wellness Program Pertamina Hulu Kalimantan Timur Catat Penurunan Berat Badan Kolektif hingga 1,5 Ton 11 Juni 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD NUNUKAN

Dorong Daya Saing UMKM Perbatasan, Bapemperda DPRD Nunukan Mulai Godok Ranperda Ekonomi Kreatif

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sengkarut Pelabuhan Tunon Taka, Muhammad Mansur Desak Kemenhub Beri Teguran Keras ke KSOP Nunukan

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Sempat Diwarnai Penolakan, DPRD Nunukan Resmi Tunda Rencana Relokasi PKL Pasar Tani Alun-Alun

8 Juni 2026
DPRD NUNUKAN

Temui Pengunjuk Rasa, Anggota DPRD Nunukan Gat Khaleb Akui Kesadaran Perusahaan Terkait K3 Masih Rendah

8 Juni 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?