Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Wakil Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Lindungi Tenaga Kerja Lokal, Wakil Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2022

redaksi
redaksi
Published: 30 Mei 2025
Share
2 Min Read
SHARE

NUNUKAN – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Nunukan, Arpiah, ST, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pelindungan Tenaga Kerja Lokal, Kamis (29/5/25) di hallroom Fortune Hotel Nunukan.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk komitmen DPRD Nunukan untuk memastikan regulasi daerah dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat, khususnya para pencari kerja dan pelaku usaha di Kabupaten Nunukan.

Dalam kegiatan tersebut, Arpiah didampingi oleh Pengantar Kerja Ahli Madya dari Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan, Pery Bara Pasa, S.Hut, sebagai narasumber.

Keduanya menyampaikan poin-poin penting yang diatur dalam Perda tersebut, termasuk perlindungan, hak, dan kesempatan kerja bagi tenaga kerja lokal.

Menurut Arpiah, Perda Nomor 3 Tahun 2022 merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa tenaga kerja lokal mendapatkan kesempatan yang sama dalam dunia kerja.

“Perda ini hadir sebagai bentuk keberpihakan terhadap tenaga kerja lokal. Kami ingin memastikan mereka tidak kalah saing dan tetap mendapatkan perlindungan yang layak,” kata Arpiah.

Ia menegaskan bahwa Perda ini merupakan regulasi yang tentunya mengatur tingginya persaingan kerja, baik sektor pekerjaan terbuka, termasuk perkebunan, konstruksi, dan sektor jasa.

Dikesempatan yang sama, Pery Bara Pasa menjelaskan bahwa Perda ini memberikan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan perusahaan memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal.

“Kami ingin perusahaan yang beroperasi di Nunukan bisa mengutamakan warga setempat untuk dipekerjakan, tentu dengan mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi yang dimiliki,” jelasnya.

Selain itu, Perda ini juga mengatur tentang kewajiban perusahaan untuk melaporkan kebutuhan tenaga kerja, termasuk membuka informasi lowongan secara terbuka dan transparan.

Pemerintah daerah juga diamanatkan untuk memperkuat sistem pelatihan dan peningkatan kapasitas tenaga kerja melalui balai latihan kerja.

Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari peserta yang hadir, terdiri dari perwakilan pemuda, serta kalangan masyarakat. Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Nunukan ini juga menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Perda ini.

Ia berharap semua pihak, baik pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, dapat bekerja sama dalam menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang adil dan berkeadilan di Kabupaten Nunukan.(**)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Mendukung Profesionalisme Desa, Ibrahim Ali Sambut Positif Pembentukan PPDI Tana Tidung 30 November 2025
  • Sinergi Tana Tidung dan Kementerian PUPR: Ibrahim Ali ‘Jemput Bola’ Sukseskan Program 3 Juta Rumah 30 November 2025
  • Beasiswa KTT Pintar Resmi Diluncurkan, Ibrahim Ali Tegaskan Pendidikan Adalah Investasi SDM 30 November 2025
  • Charly Van Houten Sukses Tutup Festival Tari Kreasi Pesisir-Pedalaman KTT 30 November 2025
  • Komitmen Emas Pendidikan: Bupati Tana Tidung Raih Anugerah Dwija Praja Nugraha PGRI 30 November 2025

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

DPRD NUNUKAN

Pendapat Akhir Pemerintah: Wali Kota Tarakan Terima dan Setujui Raperda APBD TA 2026 Menjadi Perda

30 November 2025
DPRD NUNUKAN

SMP Berprestasi di Nunukan Kekurangan Infrastruktur, Bus Sekolah Tak Layak dan Rawan Ular

10 November 2025
DPRD NUNUKAN

DPRD Nunukan Desak Percepatan Pemekaran 3 Desa Persiapan, Soroti Keterlambatan dan Legalitas Anggaran

10 November 2025
DPRD NUNUKAN

DPRD Nunukan Desak Pemda Sisipkan Living Law dalam Raperda

10 November 2025
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?