Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Masyarakat Pesisir Curhat ke Kapolres Soal Kelangkaan BMM Hingga Perizinan Kayu
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
NEWS

Masyarakat Pesisir Curhat ke Kapolres Soal Kelangkaan BMM Hingga Perizinan Kayu

redaksi
redaksi
10 April 2023
Share
SHARE

TARAKAN – Kegiatan Jumat Curhat yang merupakan program rutin mingguan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona berlangsung di RT 30 Kelurahan Karang Anyar, Kota Tarakan, Jumat (7/4/2023).

Kegiatan ini dihadiri sejulam pihak, salah satunya dari Anggota DPRD Tarakan H Hamka. Ia turut menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat di Karang Anyar Pantai.

Mulai dari persoalan BBM, keamanan di laut dimana masyarakat kerap mengalami pencurian termasuk saat panen di tambak. Juga persoalan kayu yang sulit didapat karena banyak pengusaha kayu menutup usahanya karena kekhawatiran ditangkap mengingat belum adanya perizinan.

“Di Kampung Nelayan ini banyak keluhan pertama di laut. Begitu juga dari sisi kehutanan, petambak butuh kayu d hutan untuk alat tangkap, susah ambil kayu di Pulau Liagu. Salah satu keluhan mereka ini, informasinya ada beberapa warga di sana meminta iuran per bulan padahal hutan ini milik negara, tidak bisa diperjualbelikan sepanjang masyarakat butuh tidak perlu diperjualbelikan,” ungkapnya.

Selain H Hamka, Saiful yang merupakan petambak juga ikut menyampaikan permasalah yang kerap ia dapatkan. Salah satunya ketika pintu tambak rusak, sangat memerlukan kayu kuat seperti jenis ulin sehingga saat ingin membeli cukup mahal dan langka.

Kemudian ada juga Fadly, pengusaha kayu asal Tarakan mengakui sudah empat bulan berhenti berjualan dan memutuskan pendapatan 40 karyawannya.

“Kami sadari kayu ini pekerjaan ini salah, tapi segi manfaat bisa membantu pembangunan kota, kebutuhan banyak, jadi jangan cuma tinjau kepastian hukumnya. 40 karyawan saya putus pekerjaan, tolonglah diberikan kebijakan agar kami bisa menyambung hidup,” ujarnya.

Kemudian selain persoalan kayu, juga diharapkan persoalan BBM bisa juga diatasi. Nelayan berharap adanya kemudahan mendapatkan subsidi untuk melaut.

Perwakilan Dishut Kota Tarakan turut menjelaskan bahwa terkait pengusaha kayu, kayu yang berasal dari hutan alam wajib memiliki dokumen apapun bentuknya apakah kayu bulat, kayu olahan wajib memiliki dokumen sesuai dengan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021. Pengangkutan hasil hutan kayu wajib disertai dokumen.

Kemudian selanjutnya terkait kasus di Desa Liagu, yang disampaikan hari ini dugaan pungutan, Dishut akan tindaklanjuti dengan menyamapaikan ke pimpinan.

Kemudian menbahas kayu jenis ulin, ia mengakui sekarang terbatas dan bisa diperdagangkan tapi terbatas dan harus ada izin khusus. Mengungat peredarannya sangat susah.

“Harus izin khusus keperluannya apa. Nanti ada izin khusus gubernur. Kebutuhannya berapa nanti perizinannya di Dishut Provinsi Kaltara,” terang perwakilan Dishut Tarakan.

Kembali ia menjelaskan, masyarakat yang ingin mengurus perizinan bisa ke Provinsi Kaltara mengurus SKKPKR, dimana itu asal usul kayu harus jelas. Lokasi kayu tumbuh harus punya seritifikat dan harus mengurus perizinan ke provinsi untuk diterbitkan SKKPKR.

“Nanti dihitung berapa kubikasi, nanti dari hitunganya itu ada PSHDR harus dibayar ke pemerintah, setelah itu legal. Nanti dokumen kayu tetap SKSKB, tapi ada tulisan rakyat yang mengeluarkan Dishut. Cuma selama ini penjualan kayu asal usul tidak jelas dari mana makanya ilegal,” terangnya.

Dari awal ditebang kayu itu sudah resmi ada izinnya. Jadi lanjutnya yang boleh dmanfaatkan itu kayu dari hutan produksi. Dari kawasan hutan lindung dilarang ditebang. ” Gak boleh. Jadi silakan datang ke bagian provinsi ada di bagian perizinan akan dibantu terkait tata usaha kayu. Teman-teman punya usaha somel harus pastikan kayu darimana,” tegasnya.

Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengungkapkan, dalam pertemuan ini untuk mendengarkan apa yang menjadi keluhan masyrakat. Jumat Curhat dilaksanakan rutin membawa para perwira Polres. Artinya mereka staf yang membantu tugas Kapolres sehari-hari.

“Pimpinan Kapolri memerintahkan kami turun ke masyarakat mendengarkan keluhan sekaligus mengedukasi masyarakat. Tujuannya supaya langkah yang dilakukan oleh kepolisian sesuai harapan masyrakat,” tegasnya.

Tapi lanjutnya, harus menyampaikan koridor dalam berdirinya negara salah satunya hukum Kamtibmas. Kesempatan ini ia siap meampung mendengar, jika kewenangan polisi ditindaklanjuti, kalau Kewenagan Pemkot Dishut akan disampaikan ke instansi tersebut.

“Namanya Jumat curhat, kalau laporan ke polisi katanya takut. Kalau curhat bahasa anak gaul silakan sampaikan unek uneknya. Supaya selaku pimpinan bisa mendengar apa suara masyrakat. Jangan cerita baik tapi real di lapangan disampaikan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan hasil paparan, Kapolres Tarakan mengimbau masyrakat khususnya pengusaha kayu mengurus perizinan seperti diarahkan pihak Dishut.

Selanjutnya persoalan BBM, solusi yang bisa diberikan mengingat keterbatasan SDM saat patroli, masyrakat yang hendak panen harus berkelompok. “Nanti bisa hubungi Polair, dimana posisi lagi panen maka personel bisa patroli di sana kemudian juga karena terbatas anggaran untuk transportasi, sehingga bisa nanti personel ikut melakukan pengawasan hanya saat aktivitas panen,” terangnya.

Ia menegaskan juga nelayan yang hendak mendapatkan BBM bersubsidi harus mengikuti aturan. Jangan sampai setelag dapat alokasi jatah atau kartu rekomendasi justru tidak dipergunakan melaut dan diperjualbelikan.(*)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara dan PJU Polda Kaltara Saksikan Pagelaran Wayang Kulit “Amarta Binangun” 6 Juli 2025
  • Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Komnas HAM RI, Perkuat Sinergi Penegakan HAM di Kaltara 4 Juli 2025
  • PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan 4 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir