MALINAU – Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengungkap transaksi peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Malinau, Minggu (5/2/2023) dini hari.

Dari kejadian tersebut 3 orang berhasil diamankan dan salah satunya merupakan bandar narkoba.
Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K., dalam penyampaianya mengatakan, kronologis kejadian tersebut terjadi pada pukul 3.30 Wita, kala itu, tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengamankan 2 pelaku terduga tindak pidana narkoba jenis sabu di Gang Daeng Baka, Jalan Amd. RT 19, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau atas nama A dan F.

Dari penangkapan tersebut, Tim Intel Resmob Kompi 4 Yon A Pelopor Polda Kaltara berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 poket dan uang tunai sebesar Rp 400.000 yang pada saat penangkapan tim juga melakukan pengembangan kasus.

Pada pukul 3.50 Wita LH (korban) yang merupakan bandar narkoba jenis sabu kembali melakukan transaksi. Mendapat informasi tersebut, tim bergegas melakukan penangkapan.
“Dan saat terjadi penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan. Tim segera melakukan tindakan, dengan tembakan peringatan kepada pelaku namun tidak dihiraukan dan mencoba menabrak anggota Tim Intel Resmob Polda Kaltara menggunakan sepeda motor,” kata Kapolres Malinau.
Akibat kejadian tersebut, lanjut Andreas, Brigpol W terjatuh dan saat itu pula LH tertembak. Tim Intel Resmob Polda Kaltara segera melarikan korban ke RSUD Malinau.
“Saat tiba di RSUD Malinau untuk dilakukan penanganan korban dinyatakan meninggal dunia,” bebernya.
Sementara itu, hasil pengungkapan narkoba oleh unit Intel Resmob diserahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Malinau.
“Terkait hal tersebut diatas, saya selaku Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya menyampaikan ucapan bela sungkawa kepada keluarga korban dan memberikan santunan kepada keluarga yang berduka,” pungkasnya. (*)