Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Menko Airlangga: Bali Terbitkan Regulasi PSBB, DKI Menyusul
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Menko Airlangga: Bali Terbitkan Regulasi PSBB, DKI Menyusul

redaksi
redaksi
Published: 7 Januari 2021
Share
3 Min Read
AKAN DIBATASI : Foto udara suasana Pantai Double Six di Seminyak, Badung, Bali, Minggu (3/1/2021). Tak lama lagi pemberlakuan PSBB di Bali akan mulai yang dipastikan berdampak di sejumlah tempat wisata. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa).
SHARE

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah direspons sejumlah daerah, di antaranya Pemprov Bali yang menerbitkan regulasi dan Pemprov DKI Jakarta yang akan menerbitkan regulasi pada Kamis ini.

“Kepala daerah diharapkan sudah menyiapkan peraturan daerah baik pergub maupun perkada (peraturan kepala daerah),” kata Airlangga Hartarto dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, Gubernur Bali sudah mengeluarkan surat edaran terkait pemberlakuan PSBB 11-25 Januari 2021. Begitu juga provinsi lain seperti Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur juga didorong penerbitan regulasi turunan yang regulasinya sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021.

Selain regulasi, lanjut dia, pihaknya juga mendorong optimalisasi keterlibatan satuan polisi pamong praja untuk menjaga kedisiplinan masyarakat. Saat ini, kata dia, klaster COVID-19 tidak hanya di perkantoran tapi sudah ada di sejumlah tempat mulai dari pasar hingga lingkungan rumah tangga.

Dalam kesempatan itu, ia meminta masyarakat untuk menjaga protokol kesehatan termasuk tetap berada di rumah kecuali kepentingan mendesak. “Kalau tidak perlu, ya di rumah, tidak perlu berplesir ke tempat umum, itu ditutup semua. Yang esensial saja, yang diperlukan saja dan transportasi publik juga tetap beroperasi,” katanya.

Adapun PSBB baru itu diterapkan di semua wilayah DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yakni Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Pembatasan aktivitas masyarakat itu di antaranya kebijakan kerja dari rumah (WFH) sebesar 75 persen dan perkantoran kementerian/lembaga sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

Institusi pendidikan melakukan pembelajaran secara daring, sektor esensial masih beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Restoran dan mal mengalami pembatasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB, makan dan minum di restoran hanya 25 persen dari kapasitas, serta pemesanan makanan dibawa pulang tetap diizinkan.

Kegiatan konstruksi dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan, tempat ibadah hanya 50 persen dari kapasitas dengan protokol kesehatan, fasilitas umum ditutup, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan transportasi umum dengan pembatasan kapasitas dan jam operasi. (ANT)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Plt Wali Kota Tarakan Instruksikan OPD Kebut Naskah Akademis Raperda 2026 3 Juni 2026
  • DPRD Tarakan Sepakati 12 Raperda dalam Propemperda Tahun 2026 3 Juni 2026
  • Keberhasilan Polda Kaltara Dalam Mengungkap Kasus Curat, Curas, dan Curanmor di Wilayah Kalimantan Utara 2 Juni 2026
  • Sempat Buang Sabu ke Semak-Semak, 3 Pengedar di Juata Permai Tarakan Tak Berkutik Dikepung Petugas 2 Juni 2026
  • Perluas Manfaat bagi Masyarakat Melalui Semangat Kebersamaan, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H 30 Mei 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

NEWSTNI POLRI

Sempat Buang Sabu ke Semak-Semak, 3 Pengedar di Juata Permai Tarakan Tak Berkutik Dikepung Petugas

2 Juni 2026
NEWS

Perluas Manfaat bagi Masyarakat Melalui Semangat Kebersamaan, Telkomsel Salurkan Hewan Kurban Iduladha 1447 H

30 Mei 2026
NEWS

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

30 Mei 2026
NEWS

Tani Merdeka Kaltara Salurkan Hewan Kurban Perdana untuk Masyarakat

30 Mei 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?