TARAKAN – Anggota DPRD Kota Tarakan melakukan rapat pembahasan kode etik, yang nantinya wajib dipatuhi oleh semua anggota dewan, selama menjalankan tugasnya. Ada beberapa perubahan dalam poin-poin yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
“Kami coba membahas ketentuan-ketentuan umum saja, kode etik DPRD itu yang mana ketentuan umum. Kode etik DPRD itu adalah norma atau aturan-aturan yang merupakan kesatuan landasan etik, atau filosofi yang wajib dipatuhi anggota DPRD, selama menjalankan tugas untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas,” ujar Ketua Pansus Kode Etik DPRD Tarakan, Abdul Kadir, Senin (2/9/2024).
Pihaknya saat fokus melakukan rapat pembahasan berkaitan dengan kepribadian, sikap dan prilaku, tanggung jawab, serta hal-hal yang bersifat kode etik dalam rapat, ketentuan-ketentuan dalam rapat, serta lain sebagainya.
“Dan mungkin kami akan melakukan rapat lanjutan, target kita tidak punya, kapan mau diselesaikan, karena dari Sekretariat Dewan (Sekwan) juga tidak menetapkan target. Tetapi kami berusaha untuk secepatnya menyelesaikannya, makin cepat makin baguslah,” katanya.
Berdasarkan draf, jadwal rapat pembahasan kode etik ini masih akan berlangsung sebanyak 4-5 kali pertemuan, bahkan Pansus juga akan melakukan kunjungan ke daerah lain untuk study banding, sehingga dapat menyusun kode etik dengan baik.
Pada kode etik, terdapat kurang lebih ada 38 pasal, yang kemungkinan masih bisa berkurang atau lebih. Tergantung apa yang didapatkan Pansus, dan akan di sesuaikan dengan kondisi sekarang, atau 5 – 10 tahun kedepan.
“Kalau perubahan atau penyesuaian selalu ada, di periode 2009-2014 ada juga, kemudian di 2019 – 2024 banyak juga yang sudah berubah. Makanya kami juga akan bahas, mungkin ada beberapa masukan atau item dalam kode etik yang baru nantinya,” pungkasnya. (*)