NUNUKAN – Bertempat di halaman kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan dilaksanakan pemusnahan ribuan botol dan kaleng miras dengan cara dilindas dengan kendaran alat berat/bulldozer, Kamis (10/10/2024).
Minuman yang mengandung Etil Alkohol sebanyak 610 Botol dan 5.335 Kaleng dilindas bersamaan dengan 5.364 Pcs obat-obatan ilegal.
Ada pula 108 Pasang Sepatu bermerek yang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan mesin pemotong dan Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 6.640 Batang yang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Semua barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal hasil tegahan selama satu tahun sejak tahun 2023 hingga 2024 oleh penegak hukum di Nunukan.
Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid yang hadir dalam pemusnahan barang ilegal tersebut menyampaikan apresiasinya atas prestasi yang dijalankan oleh Bea Cukai di Kabupaten Nunukan.
“Saya sangat mengapresiasi, ini satu langkah dan terobosan yang dilakukan Bea Cukai terkait tugas dan fungsi kepabeanan di Kabupaten Nunukan ini, terutama dengan barang-barang yang ilegal, karena ini berdampak berkurangnya pendapatan Negara kita secara tidak langsung,” ujarnya kepada media.
Laura pada kesempatan ini juga menyampaikan apresiasi kepada penegak hukum lainya seperti TNI dan Polri.
“Kitas sebagai pemerintah daerah mengapresiasi kerja-kerja yang sudah dilaksanakan Bea Cukai Nunukan serta seluruh aparat yang ada, karena ini adalah kerja lintas koordinasi tentunya, lintas sektor. Dan alhamdulilah dengan adanya penangkapan-penangkapan seperti ini masyarakat kita juga sadar dan ini menjadi efek jera untuk tidak lagi memasukan barang-barang ilegal ke Negara kita diluar kesepakatan yang telah kita sepakati bersama sebagai kearifan lokal di daerah,” tuturnya.(*)