TARAKAN – Polres Tarakan menggelar pemusnahan sabu sebesar kurang lebih 10 kg. Sabu dimusnahkan dihadapan tersangka dan awak media, Selasa (8/8/2023).
Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar mengatakan, pemusnahan ini sebagai wujud transparansi Polres Tarakan terhadap penangkapan 10 kg narkotika jenis sabu-sabu yang menjadi barang bukti (BB).
Pada saat itu diamankan BB sabu-sabu 9.988, 22 gram dan untuk kepentingan penyidikan dilakukan penyisihan. Total ada 11 bungkus dan masing-masing 0,5 gram dan total 5,5 gram digunakan untuk persidangan dan pemeriksaan laboratorium.
“BB netto 9.807,8 gram dan yang dimusnahkan hari ini 9.796, 8 gram. Kami berusaha meresposn apa yang ditanyakan oleh beberapa masyarakat melalui akun medsos kami setelah penyidik mengamankan BB ini apa yang dilakukan. Jadi ini BB dimusnahkan,” ungkapnya.
Saat melakukan pemusnahan, Kapolres Tarakan mengajak serta wartawan untuk ikut melarutkan barang haram tersebut kedalam air. Menurutnya, ini sebagai bentuk akuntabilitas penegak hukum.
“Barang ini gak ada nilainya, gak ada harganya, racun ini. Tapi inilah perusak generasi kita, perusak orang-orang kita. Sama-sama kita perangi, berantas. Harapan kami selaku Kapolres Tarakan, antara masyarakat dan stake holders semakin kuat dalam berkomitmen berantas peredaran gelap narkoba di Bumi Paguntaka,” tegasnya.
Menambahkan, Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama mengungkapkan, salah satu DPO masih dalam pencarian. Bahkan dalam pengembangannya, akan berproses hingga ke jaringan lebih atas.
“Identitas masih kami rahasikan karena khawatirnya jaringan ini, jaringan besar di Kaltara. Kami dalam melaksanakan penyelidikan lebih berhati-hati. Kendalanya juga jaringan ini terlalu ke atas, terputus dia. Dari tersangka diamankan mencari biodata ke atas hanya mengantongi nama,” papar Kasat Resnarkoba Polres Tarakan.
Sehingga lanjutnya, beberapa hari kemarin sudah ada informasi nama-nama terlibat dan ke depan diharapkan bisa dapatkan informasi lebih tajam lagi sehingga bisa dikembangkan hasilnya.
“Nama dikantongi diduga pemilik barang. Mr X itu. Kapolres selalu atensi selalu melakukan penyelidikan lebih lanjut agar tidak putus sampai di sini,” lanjutnya.
Ia menjelaskan lagi, bahwa jika bisa sampai ke bandarnya. Untuk nama pertama ada pemilik dan nama kedua adalah kaki tangan. Untuk dua tersangka ada melalui langsung ke pemilik ada juga ke kaki tangannya.
“Ada bebera pengakuan dari mereka komunikasi langsung ada juga menyuruh berkomunikasi. Mr X dipastikan salah satu nama besar di Kaltara. Posisi belum kami pastikan, dia tidak berdomisili di sini tapi di luar, jadi penyelidikan ini terhambat terkendala jarak,” lanjutnya lagi.
Sampai saat ini tahapannya untuk kasus ditangani perkara sudah maju masuk penyidikan dan nanti maju ke kejaksaan untuk tahap satu dan tahap dua.
“Untuk BB sudah diperiksa lab, dan hari ini juga sudah dites, semua terbukti sabu-sabu. Keterangan tersangka masuk, tidak ada halangan rintangan melaksanakan penyidikan sampai ke Kejaksaan,” tukasnya. (*)



