TARAKAN – Beredar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP2) Divpropam Mabes Polri dengan Nomor: B/2813/VI/WAS.2.4/2023/Divpropam Tanggal 19 Juni 2023. Isi dari surat tersebut menyebutkan dua anggota Polri diduga terseret kasus penyalahgunaan wewenang terkait penggelapan BBM.
Berdasarkan rujukan dari nota dinas Kepala Bagian Pelayanan Pengaduan Divpropam Polri Nomor: R/ND-471-b/III/WAS.2.4./2023/Bagyanduan tanggal 27 Maret 2023 perihal Pelimpahan Pengaduan Masyarakat atas nama Albert Susastra Sintoro dan perintah Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Nomor: Sprin/722/11/HUK.6.6./2023 tanggal 31 Maret 2023.
Ropaminal Divpropam Polri menindaklanjuti laporan terkait dugaan keterlibatan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Irjen Pol Daniel Aditiya selaku Kapolda Kaltara dan AKBP Ronaldo Maradona Kapolres Tarakan serta IPTU Muhammad Khomaini yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Kota Tarakan.
Dugaan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud yakni keterlibatan dalam menerima sejumlah uang dalam perkara penggelapan BBM. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara tanggal 25 Mei 2023 di ruang Detasemen C Ropaminal Divpropam Polri yang dipimpin oleh Kombes I Putu Yuni Setiawan Kaden B Ropaminal Divpropam Polri, maka disimpulkan bahwa AKBP Ronaldo Maradona Kapolres Kota Tarakan dan IPTU Muhammad Khomaini yang berhubungan dengan perkara ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran disiplin dan atau kode etik profesi Polri dan perkaranya segera dilimpahkan ke Birowabprof Divpropam Polri. Demikian isi dari SP2HP2 yang telah ditanda tangani oleh Kombes Pol Yudi Hermanto Sesro Paminal Divpropam Mabes Polri.
Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Aditiya ketika dikonfirmasi media ini melalui pesan dan panggilan WhatsApp belum memberikan jawaban. Sementara itu, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona juga dikonfirmasi oleh media ini terhadap beredarnya SP2HP2 hanya memberikan tanggapan singkat.
“Saya belum ada terima suratnya,” ungkapnya.(*)



