Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Obat Sirup Paracetamol Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut, Begini Penjelasan BPOM
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Obat Sirup Paracetamol Diduga Jadi Penyebab Gagal Ginjal Akut, Begini Penjelasan BPOM

redaksi
redaksi
Published: 19 Oktober 2022
Share
2 Min Read
Kepala BPOM Tarakan, Herianto Baan.
SHARE

TARAKAN – Merebaknya kasus gagal ginjal akut yang diduga disebabkan oleh obat sirup yang mengandung paracetamol menyita perhatian seluruh pihak. Tak terkecuali BPOM Kota Tarakan.

Kepala Balai POM di Tarakan Harianto Baan mengatakan, pada dasarnya BPOM RI sudah mengeluarkan terkait isu obat sirup berisiko mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Hal diungkapkan dihadapan awak media, Rabu (19/10/2022).

“BPOM menegaskan bahwa produk sirup obat untuk anak yang dikonfirmasi WHO seperti Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pgarmaceutical Ltd, India, perusahaan industry faramasi di India,” bebernya.

Herianto menyebutkan, keempat obat tersebut saat ini diketahui tidak beredar di Indonesia. Bahkan, produsen Maiden Pgarmaceutical Ltd, India, tidak terdaftar di BPOM sebagai industry farmasi.

Menindaklanjuti maraknya kasus gagal ginjal akut anak, Herianto menyebutkan, BPOM sudah melakukan pengawasan secara komprehensif baik pre market dan post market dengan melakukan pendalaman melalui penetapan persyaratan semua obat sirup anak dan dawasa tidak diperbolehkan mengandung DEG dan EG.

Dalam persyaratan memproduksi obat sirup anak dilarang mengandung DEG dan EG.

“Tetapi, cemaran itu bisa saja ditemukan dari gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Tapi produk tersebut, BPOM sudah tetapkan batas standar maksimal DEG dan EG standar internasioanal,” ujarnya.

Ia melanjutkan, BPOM telah berkoordinasi juga dengan Kemenkes RI terkait hal tersebut.

“Apa yang menyebabkan terjadinya gagal ginjal akut di Gambia. Nantinya akan disampaikan dan BPOM tetap mendorong nakes di rumah sakit, apotik, puskesmas terus menelusuri kalau misalnya ada efek samping dari penggunaan obat sirup anak parasetamol dan sebagainya tetap dilaporkan ke BPOM dan Kemenkes,” urainya.

Apakah cemaran tersebut, atau efek samping tersebut disebabkan efek samping dari obat sirup parasetamol tersebut dan saat ini masih dikaji.

Untuk itu, Balai POM Tarakan sudah melakukan penelusuran lewat sampling.

“Kami sampling produk sirup anak parasetamol apakah betul mengandung EG atau DEG. Sementara lagi dalam proses pengujian.

Jadi BPOM tetap mengimbau masyarakat tidak resah karena keempat produk yang menimbulkan gagal ginjal di Gambia tidak ada di Indonesia,” pungkasnya.(sha)

 

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya 23 Agustus 2026
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi 23 Agustus 2026
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 23 Agustus 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan 23 Agustus 2026
  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan 22 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Sambut Ekspedisi Arsitektur Lintas Borneo, Pemprov Dorong Pelestarian Warisan Budaya
  • 39 Peserta Ikuti Balap Speedboat, UMKM Ikut ‘Kecipratan’ Manfaat Ekonomi
  • 25 Kafilah Kaltara Siap Berlaga di MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
  • Wagub Ajak Warga Jaga Kesehatan dan Perkuat Persatuan di Momentum Kemerdekaan
  • Semarakkan HUT RI, Kodim 0907 Tarakan Gelar Lomba Kebersamaan Antar-Satuan

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

NEWS

IPTNI Kaltara Gelar Upgrading dan Deklarasi Pengurus, Bahas Thibb Nabawi untuk Penyakit Kronis

22 Agustus 2026
NEWS

Pegadaian Area Tarakan Perkuat Kepedulian Sosial melalui Program Mengetuk Pintu Langit

18 Agustus 2026
NEWS

1.062 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Orang Langsung Hirup Udara Bebas

18 Agustus 2026
NEWS

Pembongkaran Warung Pantai Amal Dinilai Sewenang-Wenang, Kuasa Hukum Sebut Pemkot Belum Punya Juknis

14 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?