Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: ORI Kaltara Sidak SPBU, Pastikan Konsumen Mendapatkan Haknya Secara Proporsional
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

ORI Kaltara Sidak SPBU, Pastikan Konsumen Mendapatkan Haknya Secara Proporsional

redaksi
redaksi
Published: 11 Maret 2025
Share
4 Min Read
SHARE

TARAKAN – Guna memastikan pelayanan publik di sektor minyak dan gas (migas) berjalan optimal, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Pertashop di Kota Tarakan.



Kepala ORI Kaltara, Maria Ulfah, bersama Tim Pencegahan Maladministrasi, didampingi Sales Branch Manager (SBM) Kaltimut V Fuel Pertamina, Ferdi Kurniawan, dan Analis Kebijakan bagian Perekonomian Pemerintah Kota Tarakan, Retno Dwi Arini, melakukan pemantauan mendalam terhadap operasional SPBU dan Pertashop.

Dalam sidak tersebut, tim Ombudsman tidak hanya berdialog dengan pemilik dan pengelola SPBU serta Pertashop, tetapi juga menyaksikan langsung proses pengambilan sampel BBM Pertamax dan Pertalite untuk pengujian laboratorium oleh Lemigas. Selain itu, mereka juga mengamati proses pengisian BBM oleh truk tangki, memastikan standar operasional prosedur (SOP) dijalankan dengan baik.



Salah satu temuan menarik dari sidak ini adalah adanya pompa ukur BBM di beberapa SPBU yang belum memiliki stiker terbaru sebagai indikator telah dilakukan tera ulang.



“Hal ini menjadi catatan penting bagi kami untuk memastikan semua SPBU mematuhi aturan metrologi legal,” kata Maria Ulfah.

Ia menekankan pentingnya pengawasan internal yang ketat dari Pertamina terhadap mitra SPBU dan Pertashop. Mengingat SPBU merupakan representasi Pertamina sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), kualitas pelayanan dan produk harus menjadi prioritas utama.

“Pertamina yang merupakan bagian dari BUMN, memiliki peran sentral dalam penyaluran/distribusi BBM, dan dalam penyalurannya memiliki standarisasi mekanisme agar layanan yang diberikan tidak hanya sebatas pada kuantitas, namun juga memperhatikan kualitas,” ujarnya.

Beberapa poin penting yang menjadi catatan Ombudsman dan diharapkan segera diperbaiki, antara lain: Uji Laboratorium Berkala: Memastikan uji laboratorium terhadap BBM yang dipasarkan dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas.

“Memastikan sarana – prasarana yang andal, agar konsumen yang merupakan pengguna layanan, mendapatkan hak haknya secara proporsional baik dari sisi jumlah maupun mutu BBM,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Maria Ulfah turut memberikan masukan agar pihak terkait, dapat memastikan sumber daya manusia (SDM) yang bertugas, mulai dari level manajemen hingga operator, memiliki kompetensi yang memadai.

“Perlu disediakan informasi kanal pengaduan yang mudah diakses oleh konsumen di setiap SPBU dan Pertashop,” jelasnya.

Maria Ulfah menegaskan bahwa meskipun SPBU merupakan sektor swasta, mereka adalah mitra Pertamina (BUMN) dalam distribusi BBM. Oleh karena itu, SPBU memiliki kedudukan setara sebagai penyelenggara layanan publik dan harus mematuhi regulasi standar layanan publik.

“Terkait standarisasi layanan publik, kata Maria Ulfah menekankan bahwa dari bentuk usaha yang dijalankan oleh SPBU, meskipun merupakan sektor swasta, namun dalam penyelenggaraan distribusi BBM, SPBU merupakan mitra Pertamina (BUMN), sehingga kedudukannya setara sebagai penyelenggara layanan publik, dan untuk itu SPBU pun seharusnya berpedoman pada regulasi yang mengatur standar layanan publik.” Kata Maria Ulfah.

Sidak ini menjadi bukti komitmen Ombudsman Kaltara dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor migas. Dengan pengawasan yang ketat dan perbaikan berkelanjutan, diharapkan masyarakat Tarakan dapat menikmati layanan SPBU dan Pertashop yang prima dan terpercaya. (nri)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Kapolda Kaltara Cek Langsung Tes Psikologi Calon Taruna AKPOL 2026 25 April 2026
  • Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara 24 April 2026
  • Polda Kaltara Pasang Sikap Keras, Lingkungan Rusak Bencana Mengintai 24 April 2026
  • Polda Kaltara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Hasil Tangkapan Tiga Bulan Terakhir 23 April 2026
  • BI Kaltara Perkuat Ekosistem Halal di Kalimantan Utara Melalui Gelaran KASHAFA 2026 23 April 2026

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

EKONOMINEWS

Sinergi KaShaFa 2026: Memperkuat Ekosistem Halal sebagai Mesin Baru Ekonomi Kalimantan Utara

24 April 2026
EKONOMINEWS

BI Kaltara Perkuat Ekosistem Halal di Kalimantan Utara Melalui Gelaran KASHAFA 2026

23 April 2026
NEWS

Ombudsman Kaltara Terima Laporan Dugaan Maladministrasi ASN Nunukan

22 April 2026
NEWS

Dinilai Tabrak Sistem Merit, Dua SK Bupati Nunukan Dilaporkan ke Kemendagri dan Ombudsman

22 April 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?