Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
© 2025 Facesia.com

Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR

redaksi
redaksi
Published: 11 Mei 2020
Share
4 Min Read
KETENAGAKERJAAN : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat mengunjungi fasilitas pembangkit listrik milik PT SAS pada 2016 lalu.(Humas Provinsi Kaltara)
SHARE

Berpedoman Edaran Menaker, Minggu Ini Gubernur Keluarkan Edaran



TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan edaran, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini, seperti disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie, akan diadopsi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk dijalankan semua pengusaha dan karyawan dalam pemberian THR. “Minggu ini kita akan buat edaran yang mengacu pada edaran Menteri tersebut. Sejumlah arahan dalam edaran Menaker juga akan kita tindaklanjuti seperti, permintaan agar Pemprov membentuk Posko THR,” kata Gubernur, Minggu (10/5).











Ada empat poin utama dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2020. Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusinya harus melalui proses dialog antara pengusaha dan karyawan atau buruh.





“Dalam edaran itu juga diatur bahwa dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan internal perusahaan yang transparan dan beritikad baik untuk mencapai sebuah kesepakatan,” ujarnya.





Dialog antara pengusaha dan karyawan dapat menyepakati tiga hal. Pertama, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan, pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati. Dialog antara pengusaha dan buruh bisa juga menyepakati soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

“Kesepakatan pembayaran THR apapun yang dihasilkan dari dialog pengusaha dan karyawannya nanti dilaporkan ke pemprov, melalui Disnakertrans,” ujarnya.

Kepala Disnakertrans Kaltara Armin Mustafa menambahkan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.

“Demi mendorong pelaksanaan pembayaran THR sebagaimana yang telah digambarkan Ibu Menteri, kita akan segera buka Posko THR dengan tetap memperhatikan standar kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Pandemi Covid-19 telah berdampak ke berbagai sektor. Tak terkecuali di dunia usaha. Sehingga hal ini mempengaruhi hubungan pengusaha dan karyawan dalam hal pemenuhan hak pekerja seperti upah dan THR.

Banyak pengusaha disinyalir mengalami kesulitan finansial. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang merumahkan dan bahkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Sesuai edaran Menaker tersebut, bagi perusahaan yang tidak terdampak langsung, pemberian THR tetap mengacu pada peraturan yang ada.

Untuk diketahui, THR merupakan pendapatan non-upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. THR wajib diberikan pengusaha kepada karyawan atau buruh, dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja.

Pasal 59 beleid ini juga mengatur sanksi pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi dimaksud adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Pembayaran THR juga diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker ini diatur bahwa bagi buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. Bisa juga THR diberikan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan jika jumlahnya lebih besar daripada ketentuan.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Pimpin Apel Pagi, Kapolda Kaltara Tekankan Kepedulian dan Kondusivitas Jelang Tahun Baru 2026 29 Desember 2025
  • Kapolda Kalimantan Utara Tinjau Pos Pelayanan Operasi Lilin Kayan 2025 24 Desember 2025
  • Telkom Perkuat Peran Kepemimpinan Perempuan di Era Transformasi Digital 24 Desember 2025
  • Nahkodai BPC HIPMI Tarakan, Adyansa Targetkan Pengusaha Muda Naik Kelas dan Program Hunian Rakyat 21 Desember 2025
  • Wujud Kepedulian Polri: Personel Polda Kaltara Kunjungi Panti Sosial Tresna Werdha Jelang Natal 18 Desember 2025

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL

Berita Terhangat

ADVETORIALPOLITIK

Paslon GAAS Mendapat Nomor Urut 1 di Pilkada Nunukan

24 September 2024
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Ketua TP-PKK, Bunda PAUD dan Gerakan Bunda Literasi Kecamatan Resmi Dilantik

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Amanat Perpres 59/2018, Pemkab Nunukan Gelar Rakor SPBE 2023

14 Desember 2023
ADVETORIALPEMKAB NUNUKAN

Bupati Laura Hadiri Safari Natal di Wilayah Krayan

14 Desember 2023
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?