TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan menunda untuk memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan Muhammad Rais dari Partai Berkarya.
Penundaan dilakukan lantaran pimpinan DPRD Tarakan kembali melayangkan surat untuk menunda memproses PAW Muhammad Rais. Komisioner KPU Kota Tarakan Muhammad Taufik Akbar yang dikonfirmasi Facesia.com membenarkan hal tersebut, Senin (14/8/2023).
“Informasi itu benar adanya. Jadi hari Kamis lalu kami menerima surat dari DPRD Tarakan untuk meminta nama yang akan menggantikan Muhammad Rais dari Partai Berkarya,” jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Taufik, tidak berselang lama sebelum surat tersebut ditindaklanjuti, pimpinan DPRD Tarakan kembali mengirim surat untuk menunda menindaklanjuti proses PAW Muhammad Rais.
“Berdasarkan PKPU batas kami menindaklanjuti surat itu 5 hari kerja. Namun sebelum surat pertama kami proses, ada surat baru yang masuk dari DPRD yang isinya untuk menunda proses PAW hingga ada putusan inkrah dari pengadilan,” kata Taufik.
Ketika ditanya kapan tindaklanjut dari PAW yang telah diajukan tersebut, menurut Taufik, KPU hanya menunggu surat dari DPRD Tarakan.
“KPU sifatnya hanya memfasilitasi permintaan DPRD Tarakan terkait permintaan nama pengganti,” terangnya.
Ketua DPRD Tarakan, Al Rhazali yang dikonfirmasi mengenai proses PAW Muhammad Rais, menuturkan, pihaknya telah proses sesuai dengan aturan yang ada.
“Pertama kami sudah kirim surat ke KPU untuk meminta nama pangganti, akan tapi sebelum surat itu diproses ada surat dari Pak Rais yang minta untuk ditunda hingga ada putusan inkrah dari pengadilan. Sebab, ada perkara di Partai Berkarya masih berproses,” jelasnya.
Dijelaskan politisi PKB ini, pengajuan PAW Muhammad Rais memang berpolemik. Sebelumnya, DPW Partai Berkarya sudah memasukkan surat agar PAW segera ditindaklanjuti karena adanya putusan pengadilan yang menyebutkan kubu yang membatalkan PAW Muhammad Rais kalah di pengadilan.
“Akan tetapi, setelah surat itu kami proses, ternyata kubu yang kalah ini melakukan banding dan meminta agar proses PAW di tunda dulu. Surat yang masuk juga disertai dengan bukti-bukti,” kata Al Rhazali.(sha)