Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Payung Hukum Soal AKB Diharapkan Selaras
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TVFACE TVFACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
© 2015 Facesia.com | All Rights Reserved.
Advetorial
ADVETORIAL

Payung Hukum Soal AKB Diharapkan Selaras

redaksi
redaksi
3 September 2020
Share
PERSIAPAN AKB : Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat, saat memimpin rapat fasilitasi bersama Kepala OPD terkait dan Perwakilan Pemkab Bulungan, Rabu (2/9).Humas Provinsi Kaltara
SHARE

TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar rapat fasilitasi Peraturan Bupati Bulungan Nomor 23 Tahun 2020  tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease bersama Kepala OPD terkait dan Perwakilan Pemkab Bulungan, Rabu (2/9), di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kalimantan Utara, Tanjung selor. Untuk diketahui bahwa Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan tersebut sudah disosialisasikan kepada masyarakat beberapa waktu lalu, tanpa melakukan fasilitasi dengan Pemprov Kaltara. “Seharusnya rapat fasilitasi ini dilakukan terlebih dahulu sebelum Peraturan Bupati tersebut beredar di masyarakat. Harapan saya agar ini tidak terjadi lagi. Maka dari itu perlu kita bahas beberapa masukan dan rekomendasi yang dapat menjadi pertimbangan dalam Peraturan Bupati tersebut,” ujar Plt Kepala Biro Hukum Provinsi Kaltara, Taufik Hidayat.

Dalam peraturan tersebut, memuat beberapa sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti pemberian sanksi administratif salah satunya berupa denda sebesar Rp 100 ribu bagi perorangan dan sebesar Rp 200 ribu bagu pelaku usaha. Salah satu masukan yang diberikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kaltara, Usman yang juga hadir dalam rapat tersebut adalah agar kewajiban penerapan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dapat disebutkan secara terperinci dan terukur batasannya. “Dengan begitu akan lebih jelas, ketika akan dilakukan upaya pendisiplinan dan penerapan sanksi kepada masyarakat. Harapannya juga ketika Perbup ini nantinya terbit, Pemkab dapat mengawasi masyarakat agar Adaptasi Kebiasaan Baru dapat diterapkan terus-menerus sehingga menjadi suatu kebiasaan,” ujarnya.

Pada dasarnya dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, memang salah satu instruksi yang termuat adalah agar Pemerintah Daerah menyiapkan peraturan mengenai penerapan sanksi.

Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 33/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 sendiri sudah mengatur berbagai sektor dengan jelas, sehingga hal ini diharapkan dapat dipedomani dengan baik, dan diharmonisasikan dengan Peraturan Bupati/ Walikota yang akan terbit, agar dapat berjalan selaras.

Untuk selanjutnya Pemprov Kaltara juga akan melakukan rapat fasilitasi Perbup Malinau tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease.(humas)

Print Friendly, PDF & Email
Share This Article
Facebook Email Print
What do you think?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Leave a review

Leave a Review Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Please select a rating!

Pencarian

Berita Terbaru

  • Koperasi Merah Putih Selumit Jadi Percontohan Nasional, Olah Limbah Nelayan Jadi Produk Bernilai Tinggi 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Jalin Silaturahmi Lewat Eksibisi Minisoccer dengan Wartawan dan Komnas HAM 4 Juli 2025
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Komnas HAM RI, Perkuat Sinergi Penegakan HAM di Kaltara 4 Juli 2025
  • PT Migas Kaltara Jaya dan Medco E&P Tandatangani Perjanjian Pengalihan PI 10% Wilayah Kerja Tarakan 4 Juli 2025
  • Fokus Infrastruktur Pendidikan di Bulungan, Pemkab Alokasikan 24,7 Miliar 4 Juli 2025
- Advertisement -

Advetorial

PT PRI Bekali Mahasiswa UBT di Acara Seminar K3 
ADVETORIAL
MODENA Perkenalkan Chest Freezer Terbaru, Solusi Andal untuk Berbagai Sektor Usaha
ADVETORIAL
PRI Peduli: Gelar Pengobatan Gratis dan Bagikan Bingkisan Natal
ADVETORIAL
Perayaan Nataru di Gereja HKBP Tarakan Berlangsung Semarak, Gubernur Ajak Warga Kaltara Tingkatkan Toleransi dan Kerjasama
ADVETORIAL
© 2025 Facesia.com | All Rights Reserved.
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Policy
  • Redaksi
  • Karir