TARAKAN – Komisi 1 DPRD Kota Tarakan menyampaikan pembebasan lahan akses jalan masuk ke SMP Negeri 12 dan Kantor Kelurahan Karang Anyar Pantai, sebenarnya sudah pernah dianggarkan. Bahkan pemerintah sampai 2 tahun berturut-turut menganggarkan.
Hal itu, disampaikan Ketua Komisi 1 Adyansa usai rapat kerja mitra antara Komisi 1 dengan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
“Sebenarnya sudah pernah dianggarkan 2 tahun berturut-turut di tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 1,3 miliar. Hanya saja terkendala masalah administrasi dari pemilik lahan, akhirnya tidak bisa dibayarkan itu informasi yang saya dapat,” katanya, Kamis (7/11/24).
Dijelaskan Politisi PKS, kendala administrasinya itu terkait sertifikat lahannya masih nama pemilik lama dan belum dibaliknamakan ke pemilik yang baru. Menyelesaikan kendala tersebut, pemerintah memberikan waktu pemilik lahan hingga Desember.
“Pemerintah sempat meminta kepada pemilik lahan untuk menyelesaikan persoalan administrasi tersebut. Hanya saja ditunggu sampai bulan Desember, pemilik lahan belum menyelesaikan proses baliknama sertifikatnya,” bebernya.
Dalam pembahasan bersama mitra, ditekankan Adyansa pemerintah kembali menganggarkan untuk pembebasan di tahun 2024 sebesar Rp 1,4 miliar. Hanya saja, anggaran tersebut masih akan diputuskan dalam pembahasan di Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Kami dari Komisi 1 sempat turun ke lapangan bersama Pj Walikota dan Asisten 1 bertemu pemilik lahan, meminta supaya pagar kawat berduri dibuka. Untuk anggaran pembebasan lahannya, akan dianggarkan di APBD 2024, hanya saja pemilik tanah yang diwakili pengacarannya meminta dua syarat yang harus dipenuhi untuk membuka pagar kawat tersebut,” ujarnya.
Salah satunya syarat, diterangkan Adyansa meminta harus menyediakan cas Rp 500 juta. Tetapi permintaan pemilik lahan, tidak bisa dipenuhi pemerintah dikarenakan berdampak kepada permasalahan hukum kedepannya.
“Karena secara aturan, itu salah. Apalagi itu uang pemerintah yang penggunaannya harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Adyansa menambahkan karena kesepakatan tidak tercapai, akhirnya diambil opsi kedua yaitu dibuatan surat pernyataan berisikan Pemkot Tarakan bersedia membayar pembebasan lahan tersebut.
“Surat pernyataan itu konsepnya sudah kami serahkan ke pengacara pemilik lahan, ternyata tidak diterima. Dan akhirnya kami serahkan ke pemilik tanah untuk mengkonsep sendiri suratnya nanti serahkan ke kami (Komisi 1) supaya bisa dicek melanggar norma hukum yang ada atau tidak, tapi sampai sekarang surat itu belum ada diberikan sedangkan pagar harus secepatnya dibuka karena kasihan anak-anak sekolah,” bebernya.
Ketua PKS Muda Tarakan itu mengungkapkan sampai saat ini, Komisi 1 masih mengawal anggaran untuk pembebasan lahan di SMP Negeri 12 di pembahasan dengan mitra. Tetapi jika beberapa hari kedepan belum ada informasi, anggaran tersebut supaya untuk dialihkan agar tidak terjadi silpa.
“Mau tidak mau suka tidak suka, kami tetap harus mengawal. Tapi kalau sampai beberapa hari kedepan tidak ada informasi lebih baik anggaran dialihkan saja. Kami tidak mau jadi silpa lagi seperti di tahun 2022 dan 2023,” tegasnya.(*)