JAYAPURA – Tak sedikit pemerintah daerah mempersulit warga karena pengurusan surat persetujuan keluar masuk (SPKM) wilayah setempat. Namun berbeda dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua, yang telah memastikan tidak akan mempersulit warga yang ingin masuk ke Bumi Cenderawasih.

Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Setda Provinsi Papua Muhammad Musaad mengatakan, pada masa relaksasi tahap kedua ini, berdasarkan kesepakatan bersama yang sudah diteruskan hingga ke lini paling bawah, setiap warga negara yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau berdinas di Papua, termasuk di dalamnya istri, suami dan anak, bisa masuk tanpa mengurus SPKM. Namun diharapkan cukup melampirkan hasil tes cepat (rapid).
“Tapi jika bukan KTP dan berdinas di Papua, maka wajib melakukan tes PCR, membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan menanggung semua biaya terkait dengan pelayanan kesehatannya. Kalau PCR kembali dan hasilnya positif, maka dia wajib membiayai dirinya sendiri dan juga harus melampirkan tiket pulangnya,” ujarnya di Jayapura, Selasa (23/6).

Dengan begitu, Menurut Musaad, pihaknya dapat memastikan yang bersangkutan tinggal di mana, bersama siapa dan jika ada yang diangkat sebagai jaminan, maka perlu diketahui si penjamin tinggal di mana. Sehingga pemerintah dengan mudah dapat melakukan pelacakan keberadaannya.
“Tidak ada maksud menutup diri, tapi karena disadari di Papua memiliki keterbatasan sehingga harus melakukan upaya pencegahan. Kemudian mengurangi beban untuk kerja di mana jadi lebih gampang dan cepat dalam bertindak,” terangnya. (ara)