TANJUNG SELOR – Wakil Bupati (Wabup) Bulungan, Kilat, A.Md, menyampaikan jawaban resmi pemerintah terhadap pemandangan umum anggota dewan atas tujuh rancangan peraturan daerah (raperda) dalam rapat paripurna di Ruang Sidang Datu Adil DPRD Bulungan pada Senin (20/4/2026). Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mengenai Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, yang dirancang untuk menarik minat investor sekaligus melindungi kepentingan masyarakat lokal.


Merespons kekhawatiran sejumlah fraksi seperti Gerindra, PDIP, dan Nasdem-PKS, pemerintah daerah menjamin bahwa pemberian fasilitas tersebut akan dilakukan melalui mekanisme yang transparan dan selektif guna memastikan efektivitasnya bagi kemajuan daerah. “Insentif yang diberikan akan dikorelasikan dengan kewajiban perusahaan dalam penyerapan tenaga kerja lokal dan pemberdayaan pengusaha lokal atau UMKM serta menjaga kelestarian lingkungan,” terang Kilat.


Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap investasi yang masuk ke Bumi Tenguyun memberikan dampak ekonomi berantai (multiplier effect) bagi putra daerah. Pemerintah Kabupaten Bulungan sepakat dengan pandangan Fraksi PAN-PPP dan fraksi lainnya bahwa iklim usaha yang sehat hanya dapat tercipta jika proses perizinan dilakukan secara akuntabel tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan hidup.


Fokus pada pemberdayaan pengusaha lokal menjadi syarat mutlak agar kehadiran korporasi besar dapat bersinergi dengan pelaku usaha kecil di wilayah tersebut. “Proses perizinan yang transparan dan akuntabel bertujuan menciptakan iklim usaha yang sehat agar investor merasa aman dan masyarakat mendapatkan manfaat yang nyata,” jelas Wabup.


Selain isu investasi, Wabup juga memberikan penjelasan mendalam mengenai Raperda Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah yang bertujuan memperkuat basis pengambilan kebijakan di lingkungan Pemkab. Menanggapi saran dari Fraksi Golkar, pemerintah berkomitmen untuk menjadikan hasil penelitian sebagai landasan utama dalam merumuskan kebijakan strategis, bukan sekadar menjadi dokumen administratif.


Kerja sama dengan perguruan tinggi dan para praktisi inovasi akan dibuka seluas-luasnya untuk memastikan Bulungan mampu beradaptasi dengan tantangan pembangunan di masa depan. “Pemkab menegaskan bahwa riset daerah tidak akan berakhir menjadi dokumen mati, melainkan menjadi dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy),” tegasnya.
Rapat paripurna tersebut juga membahas lima raperda penting lainnya yang mencakup berbagai aspek tata kelola daerah, mulai dari pengelolaan lingkungan hingga administrasi pemerintahan. Raperda tersebut meliputi pengelolaan Kebun Raya Bundayati, perubahan susunan perangkat daerah, pengelolaan barang milik daerah, pemberian bantuan keuangan partai politik, hingga aturan mengenai Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).
Seluruh rancangan regulasi ini diharapkan dapat segera disahkan menjadi payung hukum yang kuat untuk mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Bulungan. “Kami berkomitmen untuk terus mensinergikan setiap langkah pembangunan dengan regulasi yang tepat agar penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (*)



