TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-842 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Kepmendagri No. 440-830/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie membentuk Tim Evaluasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi ASN Provinsi Kaltara.
Diungkapkan Gubernur, sesuai Kepmendagri itu, maka penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 tersebut harus memenuhi 6 syarat. Yakni, penularan Covid-19 di wilayah tertentu telah bisa dikendalikan; kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari RS sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi; mampu menekan risiko wabah virus Corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi; penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan physical distancing, fasilitas cuci tangan, dan etika pernafasan; mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah; dan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masuk, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Adapula penetapan pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 oleh pemerintah daerah. Tujuannya, sebagai arahan untuk pengembangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah; meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19, dan meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terintegrasi dan efektif, beber Irianto.
Tim bentukan Pemprov Kaltara ini, akan dipimpin Asisten I Setprov Kaltara. Tugas utama tim ini, adalah melakukan pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah; memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyiagaan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan memastikan dilakukannya protokol kesehatan,” jelas Irianto.
Didalam pelaksanaan tugasnya, tim ini juga harus mematuhi panduan penetapan daerah yang direkomendasikan layak melaksanakan tatanan normal baru sebagai Kepmendagri tersebut. Seperti pemetaan kondisi persebaran infeksi Covid-19 dan kemampuan pemerintah daerah dalam pengendalian Covid-19. “Ini menjadi kunci dalam pemberlakuan pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Indikatornya ada 3, yakni kondisi epidemiologi, kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, dan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19),” papar Gubernur.
Kepmendagri tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan hasil pemetaan maka kabupaten/kota di Indonesia dibagi kedalam 3 klaster. Yakni daerah zona hijau yang memperoleh hasil pemetaan dengan nilai 100, lalu zona kuning yang memperoleh nilai 80 hingga 95, serta zona merah untuk daerah yang memperoleh nilai 60 hingga 75. “Kaltara sendiri masuk kedalam tahap II penerapan tatanan normal baru. Untuk kabupaten dan kota di Kaltara, juga akan dinilai sesuai Kepmendagri tersebut. Tak bisa serta-merta mengusulkan untuk melakukan tatanan normal baru, ulas Irianto. Tim ini sendiri ditargetkan sudah dapat melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasilnya dalam waktu sepekan kedepan. (humas)