Facesia.comFacesia.comFacesia.com
Font ResizerAa
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Reading: Pemprov Bentuk Tim Evaluasi Tatanan Normal Baru
Share
Font ResizerAa
Facesia.comFacesia.com
  • FACE TV
  • OFFICIAL
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • ADVETORIAL
Search
  • BERANDA
  • NEWS
    • NASIONAL
  • ADVETORIAL
    • PEMPROV KALTARA
    • PEMKOT TARAKAN
    • PEMKAB BULUNGAN
    • PEMKAB NUNUKAN
    • PEMKAB MALINAU
    • PEMKAB TANA TIDUNG
  • DPRD
    • DPD RI
    • DPRD KALTARA
    • DPRD TARAKAN
    • DPRD BULUNGAN
    • DPRD NUNUKAN
    • DPRD MALINAU
    • DPRD KTT
  • TNI POLRI
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • OPINI
  • FACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIALFACE TV OFFICIAL
Follow US
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
© 2025 Facesia.com

Pemprov Bentuk Tim Evaluasi Tatanan Normal Baru

redaksi
redaksi
Published: 3 Juni 2020
Share
4 Min Read
NORMAL BARU : Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie saat mengunjungi salah satu OPD di lingkup Pemprov Kaltara. Foto diabadikan pada 5 Februari 2018. ( Humas Provinsi Kaltara)
SHARE

TANJUNG SELOR – Menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 440-842 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari Kepmendagri No. 440-830/2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Pemda), Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie membentuk Tim Evaluasi Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 Bagi ASN Provinsi Kaltara.

Diungkapkan Gubernur, sesuai Kepmendagri itu, maka penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 tersebut harus memenuhi 6 syarat. Yakni, penularan Covid-19 di wilayah tertentu telah bisa dikendalikan; kapasitas sistem kesehatan yang ada, mulai dari RS sampai peralatan medis sudah mampu melakukan identifikasi, isolasi, pengujian, pelacakan kontak, hingga melakukan karantina orang yang terinfeksi; mampu menekan risiko wabah virus Corona pada wilayah atau tempat dengan kerentanan yang tinggi; penerapan protokol pencegahan Covid-19 di tempat kerja melalui penerapan physical distancing, fasilitas cuci tangan, dan etika pernafasan; mampu mengendalikan risiko kasus dari pembawa virus yang masuk ke suatu wilayah; dan, memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masuk, berpendapat dan dilibatkan dalam proses masa transisi menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

“Adapula penetapan pedoman penerapan masyarakat produktif dan aman Covid-19 oleh pemerintah daerah. Tujuannya, sebagai arahan untuk pengembangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah; meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta sinkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah dan pemerintah daerah dalam tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19, dan meningkatkan partisipasi semua pemangku kepentingan dalam penerapan protokol normal baru secara terintegrasi dan efektif, beber Irianto.
Tim bentukan Pemprov Kaltara ini, akan dipimpin Asisten I Setprov Kaltara. Tugas utama tim ini, adalah melakukan pemetaan kondisi penyebaran infeksi virus Covid-19 dan penetapan kondisi pandemik suatu daerah; memastikan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, penyiagaan masyarakat dan dunia usaha dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan memastikan dilakukannya protokol kesehatan,” jelas Irianto.

Didalam pelaksanaan tugasnya, tim ini juga harus mematuhi panduan penetapan daerah yang direkomendasikan layak melaksanakan tatanan normal baru sebagai Kepmendagri tersebut. Seperti pemetaan kondisi persebaran infeksi Covid-19 dan kemampuan pemerintah daerah dalam pengendalian Covid-19. “Ini menjadi kunci dalam pemberlakuan pelonggaran PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Indikatornya ada 3, yakni kondisi epidemiologi, kemampuan daerah dalam penanganan kesehatan masyarakat yang terinfeksi Covid-19, dan kemampuan pemerintah daerah dalam melakukan penelusuran kontak dekat masyarakat dengan ODP dan PDP serta orang yang dimakamkan dengan protokol Covid-19),” papar Gubernur.

Kepmendagri tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan hasil pemetaan maka kabupaten/kota di Indonesia dibagi kedalam 3 klaster. Yakni daerah zona hijau yang memperoleh hasil pemetaan dengan nilai 100, lalu zona kuning yang memperoleh nilai 80 hingga 95, serta zona merah untuk daerah yang memperoleh nilai 60 hingga 75. “Kaltara sendiri masuk kedalam tahap II penerapan tatanan normal baru. Untuk kabupaten dan kota di Kaltara, juga akan dinilai sesuai Kepmendagri tersebut. Tak bisa serta-merta mengusulkan untuk melakukan tatanan normal baru, ulas Irianto. Tim ini sendiri ditargetkan sudah dapat melaksanakan tugasnya dan melaporkan hasilnya dalam waktu sepekan kedepan. (humas)

Print Friendly, PDF & Email
Total Views: 0
Share This Article
Facebook Copy Link Print

Pencarian

Berita Terbaru

  • Sinergi Kuat Kodim 0907/Tarakan dan Instansi Lintas Unsur Sukses Atasi Karhutla di Aki Balak 26 Agustus 2026
  • Urai Kemacetan, Dishub Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit 26 Agustus 2026
  • Polres Tarakan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Juata Laut, 4 Orang Diamankan 25 Agustus 2026
  • Dandim 0907/Tarakan Imbau Warga Waspada Kebakaran Lahan Pasca-Fenomena Batubara Terbakar di Pantai Amal 25 Agustus 2026
  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas 24 Agustus 2026

Advetorial

Kaltara Dorong Dunia Usaha Tumbuh Tanpa Abaikan Lingkungan
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Hadapi Polusi Asap Karhutla, Warga Kaltara Diimbau Pakai Masker Berfiltrasi Tinggi
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Malam di Tepian Kayan, Gubernur Ikut Gowes Bareng Ratusan Warga
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA
Pemprov Ingatkan Warga Waspadai Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
ADVETORIAL PEMPROV KALTARA

Recent Posts

  • Sinergi Kuat Kodim 0907/Tarakan dan Instansi Lintas Unsur Sukses Atasi Karhutla di Aki Balak
  • Urai Kemacetan, Dishub Tertibkan Antrean Kendaraan di SPBU Jalan Sengkawit
  • Polres Tarakan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Juata Laut, 4 Orang Diamankan
  • Dandim 0907/Tarakan Imbau Warga Waspada Kebakaran Lahan Pasca-Fenomena Batubara Terbakar di Pantai Amal
  • Dekranasda Dorong Talenta Muda Fashion Naik Kelas

Categories

  • ADVETORIAL
  • Business
  • DPD RI
  • DPRD BULUNGAN
  • DPRD KALTARA
  • DPRD NUNUKAN
  • DPRD TARAKAN
  • EKONOMI
  • FACETIGASI
  • FASHION
  • FOTO
  • GAYA HIDUP
  • Health
  • HUKRIM
  • INFOGRAFIK
  • INTERNASIONAL
  • Lifestyle
  • MULTIMEDIA
  • NASIONAL
  • NEWS
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • PEMKAB BULUNGAN
  • PEMKAB NUNUKAN
  • PEMKAB TANA TIDUNG
  • PEMKOT TARAKAN
  • PEMPROV KALTARA
  • POLITIK
  • Smart Watch
  • Sports
  • TEKNOLOGI
  • TNI POLRI
  • Travel
  • VIDEO
  • WISATA

Berita Terhangat

ADVETORIALPEMPROV KALTARA

BPBD Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla, Wilayah Rawan Mulai Dipetakan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Siapkan Layanan ESWL, Batu Ginjal Bisa Dipecah Tanpa Operasi di RSUD Jusuf SK Tarakan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Sekprov Ajak ASN Perkuat Kapasitas dan Kompetensi Hadapi Tantangan Masa Depan

13 Agustus 2026
ADVETORIALPEMPROV KALTARA

Kaltara Terima Rp41,5 Miliar, Gubernur Fokuskan untuk Rehabilitasi Hutan

12 Agustus 2026
Previous Next
Facesia.comFacesia.com
© 2025 Facesia.com
  • Pedoman Media Siber
  • Beriklan
  • Redaksi
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?